Daerah
22 Anak Muda Samarinda Catat Sejarah Kota Lewat Buku Tiga Masa
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Sebanyak 22 anak muda Samarinda menorehkan karya kolektif yang mendokumentasikan denyut nadi kota mereka. Karya tersebut berupa buku berjudul "Samarinda dalam Tiga Masa: Merapah Kenangan Masa Lalu, Wajah Hari Ini, dan Bayangan Esok".
Buku ini merupakan hasil karya para peserta kelas menulis yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Samarinda. Peluncurannya dijadwalkan pada 17 November 2025.
Tema yang diangkat tahun ini berobjekan Samarinda, baik lokasi maupun budaya, dengan gaya penuturan feature perjalanan.
Salah satu mentor, Sultan Musa, menjelaskan bahwa mencatat sebuah kota adalah kerja kultural yang penting. Kota tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi juga secara naratif: tumbuh dari cerita yang diwariskan generasi penerus.
"Sebuah kota tak hanya terdiri dari jalanan, gedung-gedung, dan sungai yang membelahnya. Ia juga dibentuk oleh kenangan, harapan, dan kisah-kisah," ujar Sultan Musa.
Buku setebal 156 halaman ini lahir dari kesadaran akan pentingnya merawat ingatan kolektif dan membangun narasi lokal dari kacamata warganya sendiri.
Penulisnya terdiri dari 22 nama anak muda Samarinda. Buku ini diedit oleh Sultan Musa dan Novan Leany, keduanya penulis yang berasal dari Samarinda, dan diterbitkan oleh Penerbit Satu Spasi, Yogyakarta.
Sultan Musa berharap, buku ini menjadi ajakan agar anak-anak muda di kota-kota lain turut menulis tentang kotanya. "Bila seluruh kota di negeri ini bersuara, gema kisahnya akan membentuk jati diri bangsa," tutupnya.
[TOS]
Related Posts
- Imbas Insiden Tongkang Tabrak Jembatan, KSOP Samarinda Bakal Tertibkan Tambat Kapal
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- DPRD Kaltim Kritik Pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II, SDM hingga Fasilitas Belum Maksimal
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara









