Internasional

3 Kelompok HAM Palestina Ajukan Gugatan Hukum dan Desak ICC Keluarkan Surat Penangkapan Atas Tindakan Genosida Israel

Kaltim Today
11 November 2023 08:48
3 Kelompok HAM Palestina Ajukan Gugatan Hukum dan Desak ICC Keluarkan Surat Penangkapan Atas Tindakan Genosida Israel
Genosida Palestina. (Foreign Policy)

Kaltimtoday.co - Tiga kelompok HAM Palestina yang berbasis di Tepi Barat dan Jalur Gaza telah mengajukan gugatan terhadap Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC atau International Criminal Court), dengan tuduhan melakukan genosida atau pembantaian besar-besaran ke masyarakat Palestina.

Organisasi HAM yang mengajukan tuntutan tersebut terdiri dari Al Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina yang menyerukan tindakan genosida telah dilakukan oleh Israel, dibuktikan dengan peristiwa pemboman yang sedang dilakukan Israel terhadap daerah sipil padat penduduk atau tempat pengungsian di Gaza.

Ketiga kelompok tersebut juga mendesak ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant.

Respon ICC Atas Tuntutan Genosida Kepada Israel 

Gugatan tersebut mengatakan bahwa pengepungan yang dilakukan oleh Israel ini menyiksa masyarakat Palestina yang tinggal di Gaza. Pengusiran penduduk secara paksa, penggunaan gas beracun untuk menyingkirkan masyarakat Palestina dan pemblokiran saluran distribusi kebutuhan pokok masyarakat seperti makanan, air, bahan bakar dan listrik.  

Hal-hal yang disebutkan sebelumnya menambah bukti adanya tindakan kejahatan perang terhadap kemanusiaan atau genosida yang dilakukan oleh Israel ke Palestina

International Criminal Court sendiri telah memulai melakukan penyelidikan terhadap Israel bulan lalu menyusul tekanan internasional, dengan Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengunjungi penyeberangan Rafah antara Gaza dan Mesir pada 29 Oktober 2023 dan berbicara tentang penderitaan yang dirasakan oleh masyarakat Palestina.

Respon Israel Terhadap Tuntutan Genosida Palestina ke ICC

Walaupun International Criminal Court sudah mulai melakukan penyelidkan terhadap konflik ini. Hingga saat ini tim ICC belum bisa mengunjungi Gaza atau Israel. Israel menolak bekerjasama dengan pengadilan pidana dan memblokir tim investigasi ICC untuk melakukan perjalanan ke negara tersebut atau memasuki Gaza.

Sejak 7 Oktober, lebih dari 10.800 warga Palestina telah terbunuh akibat pemboman tanpa pandang bulu yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, yang telah meratakan seluruh distrik dan menargetkan sekolah dan rumah sakit. Kebanyakan korbannya adalah anak-anak, perempuan, dan orang tua.

[Kontributor: Nur Jayanti | Editor: Diah Putri]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya