Internasional
3 Kelompok HAM Palestina Ajukan Gugatan Hukum dan Desak ICC Keluarkan Surat Penangkapan Atas Tindakan Genosida Israel
Kaltimtoday.co - Tiga kelompok HAM Palestina yang berbasis di Tepi Barat dan Jalur Gaza telah mengajukan gugatan terhadap Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC atau International Criminal Court), dengan tuduhan melakukan genosida atau pembantaian besar-besaran ke masyarakat Palestina.
Organisasi HAM yang mengajukan tuntutan tersebut terdiri dari Al Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina yang menyerukan tindakan genosida telah dilakukan oleh Israel, dibuktikan dengan peristiwa pemboman yang sedang dilakukan Israel terhadap daerah sipil padat penduduk atau tempat pengungsian di Gaza.
Ketiga kelompok tersebut juga mendesak ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant.
We filed a petition today at the #ICC charging Israel with genocide & apartheid. We requested arrest warrants against Israel’s President Herzog, PM Netanyahu and Defence Minister Gallant. https://t.co/YKlA2XS84V#WeChargeYouWithGenocide #Gaza #Palestine #Genocide #Ceasefire
— Noura Erakat (@4noura) November 9, 2023
Respon ICC Atas Tuntutan Genosida Kepada Israel
Gugatan tersebut mengatakan bahwa pengepungan yang dilakukan oleh Israel ini menyiksa masyarakat Palestina yang tinggal di Gaza. Pengusiran penduduk secara paksa, penggunaan gas beracun untuk menyingkirkan masyarakat Palestina dan pemblokiran saluran distribusi kebutuhan pokok masyarakat seperti makanan, air, bahan bakar dan listrik.
Hal-hal yang disebutkan sebelumnya menambah bukti adanya tindakan kejahatan perang terhadap kemanusiaan atau genosida yang dilakukan oleh Israel ke Palestina.
International Criminal Court sendiri telah memulai melakukan penyelidikan terhadap Israel bulan lalu menyusul tekanan internasional, dengan Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengunjungi penyeberangan Rafah antara Gaza dan Mesir pada 29 Oktober 2023 dan berbicara tentang penderitaan yang dirasakan oleh masyarakat Palestina.
Respon Israel Terhadap Tuntutan Genosida Palestina ke ICC
Walaupun International Criminal Court sudah mulai melakukan penyelidkan terhadap konflik ini. Hingga saat ini tim ICC belum bisa mengunjungi Gaza atau Israel. Israel menolak bekerjasama dengan pengadilan pidana dan memblokir tim investigasi ICC untuk melakukan perjalanan ke negara tersebut atau memasuki Gaza.
Sejak 7 Oktober, lebih dari 10.800 warga Palestina telah terbunuh akibat pemboman tanpa pandang bulu yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, yang telah meratakan seluruh distrik dan menargetkan sekolah dan rumah sakit. Kebanyakan korbannya adalah anak-anak, perempuan, dan orang tua.
[Kontributor: Nur Jayanti | Editor: Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- WHO: 28 Tenaga Medis di Lebanon Tewas dalam Sehari akibat Serangan Israel
- Sekjen PBB Antonio Guterres Dilarang Masuk Israel, Disebut Persona Non-Grata
- Iran Luncurkan 180 Rudal ke Israel Setelah Pasukan Darat Israel Masuk Lebanon
- Hamas Bunuh Sandera Israel, Gedung Putih Peringatkan Serangan Iran yang Bakal Segera Terjadi
- Mengenal Yahya Sinwar, Pemimpin Baru Hamas yang Gantikan Ismail Haniyeh