INFOGRAFIS
4 Anggota DPD RI Dapil Kaltim Periode 2024-2029
Kaltimtoday.co - Selain 8 anggota DPR RI, hari ini juga dilakukan pelantikan terhadap 4 anggota DPD RI terpilih dari dapil Kaltim untuk periode 2024-2029. Mereka adalah Sinta Rosma Yenti SAP dengan perolehan suara sebanyak 219.819. Kemudian disusul Aji Mirni Mawarni ST MM yang berhasil meraih dukungan sebanyak 188.193 suara.
Berikutnya Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam Sp N yang memperolehan suara sebanyak 179.346. Terakhir, Dr. Yulianus Henock Samual SH MSi dengan perolehan sebanyak 140.044 suara.
Sebagai anggota DPD RI yang dipilih dari perwakilan daerah melalui pemilihan umum dengan masa jabatan lima tahun.
4 anggota DPD RI dari Kaltim ini punya tugas dan wewenang:
Pertama, mengajukan RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan keuangan pusat-daerah kepada DPR.
Kedua, ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan keuangan daerah.
Ketiga, memberikan pertimbangan kepada DPR terkait RUU APBN, perpajakan, pendidikan, dan agama.
Keempat, melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta pelaksanaan APBN dan perpajakan.
Kelima, menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.
Keenam, memberikan pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK.
Ketujuh, menyusun program legislasi terkait otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat-daerah.
Delapan, memantau dan mengevaluasi peraturan daerah.
[TOS]
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk
- PBB Tetapkan Hari Danau Dunia, Danau Matano Jadi Contoh Sinergitas Konservasi Air
- DJPb dan Pemprov Kaltim Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD Digital ke Kepala Daerah dan Pimpinan Unit Satuan Kerja