Nasional

Menhut Raja Juli Bekukan Izin Usaha 5 Korporasi Seluas 371 Ribu Hektare Terkait Karhutla di Kalbar

Network — Kaltim Today 04 September 2026 07:51
Menhut Raja Juli Bekukan Izin Usaha 5 Korporasi Seluas 371 Ribu Hektare Terkait Karhutla di Kalbar
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Kaltimtoday.co - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Berdasarkan arahan dan persetujuan langsung Presiden Prabowo, Kementerian Kehutanan resmi membekukan izin usaha lima korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terindikasi abai terhadap karhutla di area konsesinya. 

Sanksi administratif tersebut diumumkan langsung oleh Menhut saat meninjau lokasi bekas kebakaran di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

“Sesuai perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Atas persetujuan Bapak Presiden, sore hari ini kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” tegas Raja Juli Antoni.

Penegakan aturan ini menyasar pihak-pihak yang masih menggunakan metode pembakaran untuk pembukaan lahan (land clearing). Selain sanksi administratif dan kewajiban merehabilitasi ekosistem yang rusak, pemerintah tidak segan membawa perkara ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun pelanggaran hukum berat.

Daftar lima perusahaan di Kalimantan Barat yang dibekukan izin usahanya:

1. PT Mahkota Rimba Utama

- Jenis Usaha: Hutan Alam

- Lokasi: Kabupaten Ketapang

- Luas Konsesi PBPH: 74.480 hektare

2. PT Hutan Ketapang Industri

- Jenis Usaha: Hutan Tanaman

- Lokasi: Kabupaten Ketapang

- Luas Konsesi PBPH: 100.150 hektare

3. PT Mayawana Persada Mas

- Jenis Usaha: Hutan Tanaman

- Lokasi: Kabupaten Ketapang

- Luas Konsesi PBPH: 136.710 hektare

4. PT Duta Andalan Sukses

- Jenis Usaha: Hutan Tanaman

- Lokasi: Kabupaten Sanggau

- Luas Konsesi PBPH: 31.080 hektare

5. PT Wana Lestari Jaya

- Jenis Usaha: Hutan Tanaman

- Lokasi: Kabupaten Sanggau

- Luas Konsesi PBPH: 29.140 hektare

Secara kumulatif, total area perizinan konsesi dari kelima perusahaan yang dibekukan tersebut mencapai 371.560 hektare. Pemerintah menegaskan pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan korporasi kehutanan dan perkebunan akan terus diperketat guna mencegah meluasnya kabut asap dan kerusakan ekologis di Pulau Kalimantan.

[RWT] 



Berita Lainnya