Daerah

6 Perempuan Tersangka Kasus Judi Ada yang Hamil dan Melahirkan, Kuasa Hukum Minta Penangguhan

Supri Yadha — Kaltim Today 09 Juni 2023 15:13
6 Perempuan Tersangka Kasus Judi Ada yang Hamil dan Melahirkan, Kuasa Hukum Minta Penangguhan
Kuasa Hukum tersangka, Didi Tasidi. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Delapan orang diamankan saat melakukan aksi perjudian di salah satu rumah di Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja pada Mei lalu. Mereka kedapatan bertaruh Rp 5 ribu, dan barang bukti hasil permainan sebesar Rp 50 ribu.

Dari delapan tersangka, terdapat dua pria dan enam perempuan, tiga orang di antaranya dalam keadaan hamil. Ada yang sudah memasuki usia kehamilan 9, 3, dan 4 bulan.

Pada Rabu (7/6/23) lalu, salah satu tahanan berinisi TK yang ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar) melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Parikesit. Bahkan biaya melahirkan menggunakan BPJS tersangka sendiri.

Oleh sebab itu, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada enam perempuan yang masih ditahan.

"Kami sangat prihatin, ini kasus tidak begitu istimewa lah. Untuk hukumnya kami setuju, memang ini harus ditegakkan. Makanya kami minta tidak dihentikan, tapi supaya ini dialihkan karena menyangkut perikemanusiaan, lagi hamil dan kasusnya juga kasus yang menurut saya tidak terlalu juga," kata Kuasa Hukum, Didi Tasidi, Kamis (8/6/2023).

Pengajuan ini, kata Didi, karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperbolehkan tahanan perempuan mengajukan penangguhan, karena mendapat hak perlakuan khusus. Terutama ada yang hamil, karena rentan sekali. 

Menurutnya, seluruh hak para tahanan menjadi tanggungan kepolisian, apalagi orang yang hamil sangat rentan sekali karena menyangkut keselamatan tersangka dan anak yang dikandungnya. Hanya saja, hingga saat ini pengajuan penangguhan belum dikabulkan oleh Polsek Samboja.

Pihaknya juga bakal bersurat resmi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar mendapat penanganan khusus.

"Sekali lagi, ini (kami lakukan) bukan karena perbuatannya, kami tetap mendukung untuk diproses. Tapi tolong karena keadaan khusus begini, ditangguhkan di luar (penahanannya/di rumah)," ungkap Didi.

Diketahui, delapan tersangka main kartu dengan taruhan sebesar Rp 5 ribu di salah satu rumah. Permainan itu diperkirakan untuk menghilangkan jenuh di rumah sambil menunggu suaminya pulang kerja ataupun melaut.

Menurut Didi, judi itu bukan buat menambah pendapatan karena taruhannya sedikit, tapi hanya iseng untuk keseruan. Selain itu, tidak membuat keresahan dan tidak ramai-ramai, karena di dalam rumah.

"Tujuan dari penindakan pidana itu apa, bayangkan barang bukti (BB) Rp 50 ribu, ada delapan orang (ditahan), ngasih makan aja berapa sehari. Ini enggak efisien juga, jadi bertolak belakang juga dengan peradilan efisien, murah, dan cepat," tutupnya.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya