Daerah
Polres Kukar Tertibkan Praktik Perjudian Berkedok Adat di 2 Lokasi Berbeda
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan penertiban terhadap praktik perjudian yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Loa Janan. Penertiban dilakukan di Desa Loa Janan Ulu, sekitar Kilometer (KM) 4, dan Dusun Grodek RT 08 Desa Loa Duri Ulu.
Indikasi kegiatan perjudian terdeteksi pada aktivitas masyarakat yang diklaim sebagai bagian dari adat Dayak Bontor Buyang di KM 4, dengan temuan barang bukti berupa 1 unit meja dadu, 1 unit meja tongkok, serta arena sabung ayam taji. Sementara itu, dalam kegiatan adat Kwangkay di Desa Loa Duri, ditemukan 3 lapak sabung ayam dan 1 lapak dadu.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, penertiban dilakukan setelah melakukan audiensi dan koordinasi dengan tokoh-tokoh adat Dayak di Kukar. Mereka menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari adat Dayak, melainkan diduga sebagai arena perjudian.
"Kami menghormati dan menjunjung tinggi adat istiadat di Kukar, tapi jika ada kegiatan masyarakat yang melanggar hukum, kami akan memberikan pemahaman dan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata AKBP Heri, Senin (26/2/2024).
Polres Kukar telah memberikan peringatan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat lainnya untuk tidak terprovokasi oleh berita yang beredar di media sosial.
"Kami berharap masyarakat tersebut dapat memahami apa yang kami lakukan ini demi kebaikan dan kemajuan bersama. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kukar," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Adat Lembaga adat Tunjung, Benuaq, dan Bentian Kalimantan Timur, Dedy Suriadi memberikan klarifikasi. Menurutnya, Botor Buyang merupakan salah satu rangkaian tradisional dalam upacara adat orang Dayak Tunjung Benuaq yang sudah diwariskan secara turun-temurun.
"Bagi kami, Botor Buyang adalah bagian dari agama kepercayaan kami yang diatur oleh hukum adat kami. Hukum adat kami itu berdasarkan Permendagri Nomor 52/2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," ungkap Dedy.
Ia menambahkan bahwa kegiatan upacara adat beserta rangkaiannya, termasuk Botor Buyang, sudah mendapat rekomendasi dari pihak-pihak terkait, seperti RT, Lurah, Camat, Dinas Kebudayaan, dan Kesbangpol.
Dia menambahkan, Botor Buyang itu sah dan bukan judi, karena sudah sesuai dengan prosedur perizinan dan hukum adat mereka. Botor Buyang itu adalah bahasa mereka yang tidak bisa diganti.
"Kalau ada yang menyebutnya dadu atau sabung ayam, itu salah, karena itu bukan bahasa kami," tegas Dedy.
Dedy menyesalkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi palsu tentang Botor Buyang sebagai judi. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan menghormati kebudayaan dan kepercayaan orang Dayak.
"Kami menghargai keberagaman budaya Nusantara, dan kami juga ingin dihargai. Kami tidak ingin ada diskriminasi atau pelecehan terhadap adat istiadat kami. Kami berharap ada toleransi dan saling menghormati sesama anak bangsa," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Terjerat Hutang Judi hingga 784 Miliar, Berikut Koleksi Mobil Mewah Milik Bruno Mars
- PT MHU Amankan Alat Berat Tambang Batu Bara Ilegal di Loa Janan, Diduga Rusak Lingkungan dan Lahan Pertanian Warga
- Bejat! Ayah di Kukar Cabuli Anak Kandung Sendiri selama 9 Tahun
- Gali Potensi PADes, Desa Batuah Optimalkan Pencatatan Aset
- Seorang Pria di Desa Batuah Simpan 20 Poket Sabu-Sabu