Politik
668 TPS di 4 Provinsi Gelar Pemungutan Suara Susulan, Ini Alasannya
Kaltimtoday.co, Jakarta - Bencana alam dan kekurangan logistik mewarnai penyelenggaraan Pemilu 2024 di beberapa daerah. Menanggapi hal ini, KPU akan menggelar pemungutan suara susulan di 668 TPS di 4 provinsi.
"KPU di daerah yang mengalami kendala mengambil keputusan untuk menunda pemungutan suara di TPS tersebut," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Rabu (14/2/2024).
Hasyim mengatakan KPU tengah mengatur jadwal pemungutan suara susulan.
"Saat ini situasinya memang belum memungkinkan," kata dia.
Berikut rincian 668 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan:
- Jawa Tengah: 108 TPS di Kabupaten Demak (terendam banjir)
- Kepulauan Riau: 8 TPS di Kota Batam (kekurangan surat suara)
- Papua Tengah: 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya (gangguan keamanan)
- Papua Pegunungan: 92 TPS di Kabupaten Paniai, 456 TPS di Kabupaten Puncak Jaya (gangguan keamanan)
Hasyim menjelaskan, penundaan pemungutan suara didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pasal 110 ayat (1) dan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Jika sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam yang mengakibatkan tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemungutan susulan," kata Hasyim.
Informasi mengenai tanggal pemungutan suara susulan akan segera diumumkan oleh KPU.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada
- KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024
- KPU Kaltim Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 157 Miliar
- Timbulkan Kemacetan Berjam-jam, Panitia Deklarasi Pemenangan Paslon Dendi-Alif Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf