Bontang

760 Warga Binaan Bontang Dapat Remisi Kemerdekaan

Kaltim Today
31 Agustus 2019 20:48
760 Warga Binaan Bontang Dapat Remisi Kemerdekaan

Kaltimtoday.co, Bontang – 760 warga binaan dari jumlah total sebanyak 1.078 warga binaan mendapat remisi umum dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. 15 di antaranya mendapat remisi hingga habis masa tahanannya dan bebas tepat di tanggal 17 Agustus 2019.

Namun, ke-15 nya tidak bebas semua. Yang bebas pada Sabtu (17/8/2019) besok hanya 10 orang lantaran 5 orang lainnya masih harus menjalani subsidair selama sebulan sampai dua bulan. Sementara, satu di antara 10 yang bebas, merupakan nara pidana kasus tindak pidana korupsi. Dimana baru tahun ini ada napi tipikor yang dapat remisi umum.

“Yang diusulkan 760 dan yang memenuhi syarat serta disetujui 760 orang juga,” jelas Kalapas Bontang, Heru Yuswanto, Jumat (16/8/2019) usai upacara pemberian remisi umum.

Remisi yang di dapat bermacam-macam lamanya. Mulai dari satu bulan hingga 6 bulan. Ada juga yang mendapat remisi 6 bulan setelah menjalani 6 tahun masa tahanan.

“Karena ada dari mereka yang divonis 10-15 tahun, atas kasus narkotika, pembunuhan dan lainnya,”ujarnya.

Sementara nara pidana tipikor di Lapas Bontang hanya satu yang dapat. Mengingat sulitnya persyaratan administrasi. Di antaranya, kata Heru, bayar denda, uang pengganti, dan mempunyai justice collaborator (JC).

“Yang dapat yakni Fajar Setyadi, kasus tipikor Dinas Pekerjaan Umum, dapat vonis 2 tahun, dan dapat remisi 3 bulan jadi langsung bebas,” bebernya. “Napi tipikor di Lapas Bontang ada 16 orang. Semuanya belum pernah mendapat remisi, dan baru satu di tahun ini,” ungkapnya.

Dirincikan Heru, sebanyak 71 orang mendapat remisi satu bulan, 142 orang dapat dua bulan, 239 orang dapat 3 bulan, 185 orang dapat 4 bulan, 118 orang dapat remisi 5 bulan, dan 6 orang mendapatkan 6 bulan remisi.

Pemberian remisi pun dilakukan melalui upacara pemberian remisi umum dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sambutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibacakan oleh inspektur upacara yakni Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

Kata Neni, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99/2012 dan Keputusan Presiden nomor 174/1999 tentang remisi; warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi atau pengurangan pidana. Pemberian remisi pun, seharusnya tidak dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Tetapi, lanjut Neni, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.

“Dengan dapatnya remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat pada hukum/norma sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan,” ujar Neni di Lapas Kelas III Bontang.

[RIR | TOS]



Berita Lainnya