Daerah
Ada Instruksi dari Pusat, GPdI Jemaat Pniel Bengkuring Temui Kemenag Samarinda Bicarakan Soal Administrasi Pembangunan Gereja
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pihak Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Pniel Bengkuring Samarinda akhirnya bertemu dengan Kanwil Kemenag Samarinda untuk membicarakan syarat administrasi pembangunan gereja, Jumat (29/9/2023).
Pendeta GPdI Jemaat Pniel Bengkuring, Festivanus Roy Lintang mengatakan, dirinya ada dihubungi pihak Kanwil Kemenag Kaltim untuk bisa bertemu. Pertemuan itu atas instruksi dari staf Kementerian Agama (Kemenag) di pusat.
"Jadi yang menghubungi saya untuk ada pertemuan itu dari anggota Kemenag Kaltim. Mereka hubungi saya karena dapat instruksi dari staf Kemenag bahwa ada imbauan ke Kanwil Kemenag Kaltim untuk segera diselesaikan masalah gereja kami," ungkap Roy kepada Kaltim Today.
Walhasil, dari Kanwil Kemenag Kaltim, instruksi tersebut diteruskan ke Bidang Bimas Kristen di Kemenag Samarinda. Pertemuan yang berlangsung pada pukul 15.00 Wita hari itu ada membahas beberapa hal.
"Masalah gereja kami itu kan awalnya kami harus mempersiapkan surat domisili gereja ke Kemenag Samarinda. Makanya sempat bergerak ke lapangan dan jadi kendala," sambung Roy.
Rupanya, surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu lagi ada surat domisili gereja. Pasca viralnya pemberitaan mengenai sulitnya GPdI Pniel Jemaat Bengkuring, akhirnya ada muncul instruksi dari pusat.
Roy mengatakan, pengajuan surat domisili gereja itu sudah diajukan pihaknya pada 2021. Namun orang yang menerima surat tersebut di Kemenag Samarinda tak paham. Akhirnya, berkas yang dibawa pihak gereja saat itu dibiarkan.
"Jadi surat permohonannya itu nanti kami diminta revisi saja di bagian perihalnya," tambah Roy.
Diketahui, di surat permohonan sebelumnya yang diserahkan ke Kemenag Samarinda pada 2021, di bagian perihal tertulis "Permohonan Rekomendasi IMB Pembangunan Rumah Ibadah." Akhirnya, pihak gereja akan merevisi kalimat tersebut dengan mencoret kata IMB. Jadi cukup diganti dengan "Permohonan Rekomendasi Pembangunan Rumah Ibadah."
"Surat domisili gereja sudah tidak perlu. Itu sudah keterwakilan di FKUB Samarinda. FKUB sudah punya semuanya, data kami sudah lengkap di FKUB," bebernya.
Secara umum, Roy mengatakan tidak ada permasalahan yang signifikan. Pihaknya pun tidak perlu lagi untuk meminta surat pengantar dari RT untuk dikirim ke kelurahan, karena semua data sudah terpenuhi di FKUB Samarinda. Apalagi, GPdI Jemaat Pniel Bengkuring telah mengantongi surat rekomendasi dari FKUB Samarinda.
"Aturannya sudah seperti itu. Kalau dibilang tidak memenuhi syarat, FKUB sudah turun ke lapangan dan meninjau. Ini sudah memenuhi syarat. Kemenag tinggal mengikuti," ucap Roy.
Senin mendatang, pihaknya akan langsung menyerahkan surat permohonan pembangunan rumah ibadah yang sudah direvisi. Berdasarkan informasi yang Roy dapat, setelah surat diajukan, nantinya pihak Kemenag akan meninjau lokasi.
"Kalau sudah ditinjau lokasinya, nanti akan ditandatangani oleh Kepala Kemenag Samarinda. Setelah itu kami dapat rekomendasi," ujar Roy.
Terpisah, Penyuluh Agama Kristen di Kemenag Samarinda, Markus membenarkan bahwa pihaknya meminta pihak gereja agar ada perbaikan di surat permohonan rekomendasi.
"Jadi tidak perlu ada kata IMB di bagian perihal. Sebab IMB kan bukan kami (Kemenag Samarinda) yang menerbitkan. Setelah itu diperbaiki, baru nanti Senin diusulkan lagi," ungkap Markus, Sabtu (30/9/2023).
Jika surat permohonan itu sudah direvisi, Kemenag Samarinda akan segera menerbitkan surat rekomendasi yang dibutuhkan. Pihaknya akan menyesuaikan dengan surat rekomendasi FKUB Samarinda yang sebelumnya sudah terbit.
"Kami usahakan (segera diterbitkan dalam waktu dekat)," tandasnya.
Sebagai informasi, GPdI Jemaat Pniel Bengkuring sebenarnya sudah mendapat surat rekomendasi FKUB Samarinda pada 17 Juni 2021. Surat rekomendasi itu bisa diterbitkan karena pihaknya berhasil mendapat dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang dan daftar nama serta KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang.
Kendati berhasil menggalang dukungan, masih ada warga sekitar yang kontra terhadap rencana tersebut. Roy sempat kesulitan untuk membuat surat domisili gereja karena membutuhkan surat pengantar dari ketua RT setempat dan kelurahan. Di sisi lain, RT dan kelurahan tak bisa berbuat apa-apa karena banyaknya mayoritas warga beragama Muslim di sana yang menolak pembangunan gereja di pemukiman mereka.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Januari 2025 Masuk Jadwal Audit Kearsipan, DPK Kaltim: Penilaian Objektif-Profesional di Setiap OPD
- Target Penyerahan 132 Filling Kabinet ke Sejumlah OPD, DPK Kaltim Pastikan Tuntas Akhir Desember
- DPK Kaltim: Arsiparis Muda Perlu Dijaring untuk Pengelolaan Arsip Masa Depan
- Pemprov Kaltim Siap Jalankan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
- Mahasiswi Samarinda Nekat Aborsi karena Malu Menjelang Wisuda, Kubur Janin di Bawah Dapur Kos