Internasional
Afrika Selatan Gugat Israel ke Mahkamah Internasional atas Tindakan Genosida di Palestina
Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, Afrika Selatan mengambil langkah berani. Pengacara Vaughan Lowe, yang mewakili Afrika Selatan menggugat Israel atas tindakan genosida terhadap Palestina di Mahkamah Internasional (ICJ).
Dilansir dari Al Jazeera, Lowe menegaskan bahwa dalam keadaan apapun, genosida tidak bisa dibenarkan. Menurunya, meskipun terdapat ancaman terhadap warga Israel dari kelompok warga Palestina, tindakan penghancuran terhadap mereka tidak dapat dijustifikasi.
View this post on Instagram
Lowe, salah satu pengacara dari delegasi Afrika Selatan, menyatakan pendapatnya bahwa serangan genosida terhadap seluruh Gaza dan penduduknya, dengan niat untuk menghancurkan mereka, tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, tidak ada pengecualian yang dapat dibuat dalam tindakan yang melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida, bahkan dalam situasi ancaman besar terhadap warga Israel.
Ia menegaskan adanya bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan keyakinan genosida dan Israel nampaknya bermaksud untuk melanjutkan tindakan tersebut.
Lowe juga menyoroti bahwa pernyataan sepihak dari Israel yang menyatakan akan mematuhi seluruh kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida dan mengklaim bahwa perintah pengadilan tidak diperlukan, tidak cukup untuk menghilangkan risiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki atau membatalkan perlunya perintah pengadilan.
Dalam kasus-kasus sebelumnya, Lowe menjelaskan bahwa pengadilan telah berpendapat bahwa pernyataan sepihak semacam itu tidak menghilangkan risiko prasangka atau menghapus perlunya campur tangan pengadilan.
Dia menyatakan keraguan atas efektivitas upaya sepihak oleh Israel, menunjukkan ketidakmampuan mereka untuk mengakui kesalahan dalam penghancuran Gaza dan rakyatnya. Lowe menekankan bahwa risiko penyimpangan atau penafsiran ulang terhadap upaya sepihak Israel dapat memiliki konsekuensi yang sangat mengerikan, dan oleh karena itu, risiko tersebut tidak boleh diabaikan.
Sidang atas gugatan genosida Israel oleh Palestina yang diajukan oleh Afrika Selatan telah dimulai di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Argumen dimulai dengan delegasi Afrika Selatan, dan sidang akan dilanjutkan dengan argumen pembelaan dari pihak Israel.
Tanggapan Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu merespons bahwa dunia bak diputarbalikkan. Pernyataan Afrika Selatan terkait aksi genosida Israel terhadap Palestina adalah suatu tuduhan.
“Kemunafikan Afrika Selatan tidak mengenal batas. Dimanakah Afrika Selatan ketika jutaan orang dibunuh dan diusir dari rumah mereka dari Suriah dan Yaman, dan oleh siapa? Oleh mitra-mitra Hamas,” ujar Netanyahu, dilansir dari VOA Indonesia.
Israel tetap teguh pendirian. Netanyahu menyebut bahwa Israel akan tetap memerangi Hamas serta mempertahankan diri sebagai hak negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Setahun Serangan Israel ke Gaza, 42.000 Warga Palestina Tewas
- Kemenlu Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Lebanon, Iran, dan Palestina karena Situasi Keamanan
- WHO: 28 Tenaga Medis di Lebanon Tewas dalam Sehari akibat Serangan Israel
- Sekjen PBB Antonio Guterres Dilarang Masuk Israel, Disebut Persona Non-Grata
- Iran Luncurkan 180 Rudal ke Israel Setelah Pasukan Darat Israel Masuk Lebanon