PPU

AGM Hadiri Paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 PPU

Kaltim Today
29 Juni 2021 16:27
AGM Hadiri Paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 PPU

Kaltimtoday.co, Penajam - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas’ud (AGM) dan Wakil Bupati Hamdam, menghadiri rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 PPU. Paripurna itu digelar di gedung paripurna DPRD PPU pada Selasa (29/6/2021).

AGM menyebutkan, penyampaian nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 PPU penting dan strategis karena berkaitan sangat erat hubungannya dengan berjalannya roda pemerintahan.

“Raperda yang diajukan saat ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah dua kali diubah dengan Permendagri Nomor 21/2011,” ucapnya.

Dalam Permendagri Nomor 21/2011 itu disebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Paling Lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Selain hal tersebut, yang lebih utama yakni Sidang Paripurna pada hari ini adalah sebagai rangkaian kegiatan dewan yang berkaitan dengan bidang legislasi terhadap Raperda yang diajukan dan disampaikan oleh pihak eksekutif,” lanjutnya.

Rapat Paripurna itu digelar di gedung paripurna DPRD PPU pada Selasa (29/6/2021).
Rapat Paripurna itu digelar di gedung paripurna DPRD PPU pada Selasa (29/6/2021).

Dalam Raperda yang diajukan itu, secara garis besar disampaikan realisasi APBD Tahun 2020 yaitu realisasi pendapatan tahun 2020 sebesar Rp 1,32 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp 1,27 triliun lebih. Sedangkan defisit sebesar Rp 58,14 miliar.

Berdasarkan Permendagri Nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 301, maka persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama satu bulan, terhitung sejak Raperda tersebut diterima.

“Oleh karenanya, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar ada skala prioritas pembahasan terhadap Raperda yang telah kami ajukan untuk dilakukan pembahasan hingga penetapan yang akan dilakukan. Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Kabupaten PPU mendapatkan kategori Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) yang diberikan oleh BPK,” terangnya.

Dengan pencapaian tersebut, pihaknya berharap agar seluruh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Keuangan (PPTK) dan Bendahara, termasuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa dapat terus mempertahankan kinerja terbaiknya secara maksimal dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih optimal.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan, bantuan dan kerja sama semua pihak sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan pada 2020 dapat berjalan sesuai harapan. Hal ini dapat terlaksana tidak terlepas dari dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup AGM.

[ALF | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya