Kukar
Ajak Masyarakat Sebulu Sadar Hukum, Puji Hartadi Gelar Sosialisasi Perda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wujudkan masyarakat sadar hukum, anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Puji Hartadi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosialisasi tersebut digelar di halaman kantor Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (4/12/2021) lalu.
Turut hadir, Kepala Desa Sebulu Ulu, Zulhaidir, Kepala BPD, Rusman Nuridi, Kepala Adat, Hasanudin serta para ketua RT 1 sampai 15 Desa Sebulu.
Kegiatan yang dihadiri 120 peserta dari berbagai kalangan masyarakat ini turut mengundang narasumber dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Sulaiman (UINSI) dan LSM PKBI Kaltim. Sosialisasi yang digelar pun berlangsung dengan khidmat dan penuh antusias.
Kepala Desa Sebulu, Zuhaidir menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang digagas oleh Puji Hartadi dan berharap agar desanya mendapat perhatian khusus untuk pembangunan.
“Kami menyampaikan terimakasih, juga apresiasi kepada bapak Puji Hartadi selaku anggota DPRD Kaltim yang telah bersedia mendengar aspirasi kami. Saya harap kedepan, pembangunan di Desa Sebulu mendapat perhatian khusus dari provinsi” ujarnya dalam kegiatan tersebut, Sabtu (4/12/2021).
Sementara, Puji Hartadi dalam sambutannya menyampaikan latar belakang lahirnya Perda No 5/2019. Dia berpesan, agar peserta dapat menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber untuk mengetahui manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui Perda tersebut.
“Perda ini lahir 2 tahun yang lalu, dan DPRD saat ini mendorong pemerintah provinsi Kaltim untuk membuat Pergub atas Perda ini agar manfaatnya bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.” terangnya.
Diketahui, masyarakat Desa Sebulu sering kali terjerat persoalan sengketa tanah, atau sengketa lahan yang merugikan warga. Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga, Amanudin dalam diskusi Sosilasasi Perda tersebut.
"Keinginan kami ingin sekali melawan. Tetapi, karena kondisi kami yang miskin serta dihantui perasaan takut, cemas, khawatir akhirnya kami tidak bisa melawan," tuturnya.
Suwardi, Akademisi UINSI pun menyampaikan esensi lahirnya Perda No 5/2019. Dia menjelaskan, Perda ini lahir untuk membantu masyarakat kurang mampu jika membutuhkan bantuan hukum. Mulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, dalam proses pemeriksaan di persidangan baik di pengadilan umum, pengadilan agama dan pengadilan Tata Usaha Niaga (TUN).
“Masyarakat kurang mampu juga memiliki beberapa hak dalam perda tersebut. Seperti mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa,” jelas Suwardi.
Disisi lain, Anggota PKBI Kaltim, Sadikin turut mengajak masyarakat menjaga keutuhan NKRI dalam ruang lingkup kecil seperti di lingkungan Desa.
"Kita mulai dari lingkup yang terkecil. Jika ada masyarakat yang dirugikan secara hukum, silahkan untuk melaporkannya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terferifikasi," terang Sadikin.
[NON | ADV DPRD KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Punya Riwayat Penyakit Bawaan, Dua Korban Keracunan di Sebulu Meninggal Dunia
- Penjelasan KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur yang Belum Resmi Mundur dari DPRD
- Akademisi Soroti Penurunan Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim 2024-2029, Dorong Pengkaderan Parpol yang Berkualitas
- Hasanuddin Mas'ud dari Partai Golkar Jadi Ketua DPRD Kaltim Sementara
- 55 Anggota DPRD Kaltim Terpilih di Pemilu 2024 Resmi Dilantik: Golkar Raih Kursi Terbanyak, Keterwakilan Perempuan 8 Orang