Daerah
Aksi Demo Gabungan Ojek dan Taksi Online di Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kenaikan Tarif dan Penghapusan Layanan Hemat

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), driver ojek dan taksi online gabungan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (20/5/2025). Dalam aksi tersebut, mereka melayangkan sejumlah tuntutan, atas nasib mereka selama ini. Khususnya soal kenaikan tarif layanan penumpang di Kalimantan Timur.
Koordinator Lapangan (Korlap) AMKB, Ivan Jaya mengatakan bahwa, nasib mereka saat ini sangat memprihatinkan, khususnya para driver ojek dan taksi online. Sebab, upah yang diberikan oleh aplikator dirasa kurang layak atas kinerja yang diberikan oleh para driver.
"Kami minta evaluasi tarif untuk pelayanan pengantaran penumpang. Upah yang kita dapatkan tidak setimpal," ucapnya.
Lebih lanjut, Ivan menyoroti soal program promo hemat yang dibuat oleh para aplikator. Ia menganggap bahwa program tersebut dapat merugikan para driver.
"Seharusnya layanan hemat di aplikasi seperti Gojek, Grab, itu dihapuskan. Bayangkan saja kalau kita mengantarkan makanan, upahnya hanya dapat Rp 5-7 ribu saja," sebutnya.
Ia menegaskan, program hemat tersebut rupanya dibebankan kepada para driver, dan dipotong tarifnya. Sehingga, customer dapat membayar lebih murah untuk setiap pelayanan pengantaran.
"Kami juga meminta adanya undang-undang transportasi online, karena ojek dan taksi online juga bagian dari itu," tuturnya.
Kendati begitu, Ivan juga meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, untuk segera menindaklanjuti poin tuntutan yang dilayangkan oleh gabungan ojek dan taksi online.
"Makanya kami datang ke sini mengharapkan gubernur dan wakil gubernur, untuk memperhatikan nasib kami serta menindaklanjuti poin tuntutan kami," tutupnya.
Sebagai informasi, berikut sejumlah poin tuntutan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) di antaranya :
1. Meminta Kenaikan Tarif Dasar Pada Layanan Penumpang Bagi Ojek Online (Roda 2)
2. Meminta Kehadiran Regulasi & Ketetapan Tarif Dasar Pada Layanan Pengantaran Makanan & Barang Bagi Ojek Online (Roda 2).
3. Meminta Adanya Ketentuan & Ketetapan Tarif Dasar Pada Layanan Pengantaran Penumpang Taksi Online (Roda 4).
4. Meminta Adanya Kehadiran Undang-Undang Terkait Transportasi Online di Indonesia.
5. Meminta Pemerintah Pusat/Daerah Menghentikan Seluruh Program Promosi oleh Aplikator yang Merugikan Pendapatan Mitra Driver (Program Slot, Jadwal Operasional Layanan, Double Order, Mitra Jarak Dekat, Akses Hemat, dIl).
[RWT]
Related Posts
- Risiko Kecelakaan Mengintai, Terminal Bayangan di Samarinda Seberang Ditertibkan
- Kolam Retensi Pampang Ditarget Rampung Desember, Progres Baru Capai 38 Persen
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis, 2 Oktober 2025
- Rektor Puji Keberhasilan Atlet Mahasiswa Unmul Borong Medali di POMNAS XIX 2025
- Kebakaran Hunian Pekerja IKN Tower 14, Penyebab Masih Diselidiki