Bontang
Anggaran Perubahan Naik 12,98 Persen, Tunjangan Pegawai Ikut Meningkat
Kaltimtoday.co, Bontang – Belanja daerah dalam APBD Perubahan 2019 yang disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni naik sebesar 12,98 persen. Jumlahnya mencapai Rp 188.314.033.399, sehingga APBD Perubahan 2019 mencapai Rp 1.639.544.727.443, dari rencana semula Rp 1.451.230.694.044.
Dijelaskan Neni, alokasi peningkatan anggaran belanja tersebut secara umum digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pos belanja tidak langsung dan belanja langsung.
“Sebenarnya, kenaikan belanja daerah bersumber dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) sebelumnya, dari Rp 100 miliar naik menjadi Rp 200 miliar,” terang Neni, usai menyampaikan nota keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (29/7/2019).
Kenaikan tersebut juga lantaran pendapatan daerah Bontang yang mulai meningkat, termasuk adanya sisa tender, dana perimbangan yang baik, kapitasi, dan BLUD yang kemudian diakumulasi.
Meski demikian, jumlah kenaikan belanja daerah sebesar Rp 1.639.544.727.443 dari sebelumnya Rp 1.451.230.694.044, diakui Neni sudah ada pos-posnya tersendiri.
“Seperti kegiatan yang sebelumnya diaudit oleh BPK sudah selesai, tetapi belum terbayar, maka kami bayarkan di perubahan,” ujarnya.
Anggaran belanja tidak langsung secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar Rp 13.982.654.260, atau 2,98 persen dari anggaran semula yang ditetapkan Rp 468.897.710.568, sehingga jumlah belanja tidak langsung menjadi Rp 482.880.364.828. Adapun pos-pos belanja tidak langsung yang mengalami perubahan adalah pos belanja pegawai semula dianggarkan Rp 440.895.695.068, mengalami kenaikan sebesar Rp 13.153.708.260 atau sebesar 2,98 persen, sehingga dalam perubahan anggarannya Rp 454.049.403.328.
“Tunjangan pegawai sudah saya naikan. Dan Alhamdulillah seiring dengan kenaikan, APBD naiknya, meski kenaikannya masih dibawah 50 persen atau hanya 48 persen,” bebernya.
Penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri nomor 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyesuaian atau perubahan APBD dapat disesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD yang ditetapkan sebelumnya, keadaan menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, dan harus digunakan dalam tahun berjalan.
Jumlah pendapatan daerah yang mengalami peningkatan sebesar Rp 30.573.436.825, dari target APBD murni 2019 sebesar Rp 1.351.230.694.044.
“Dalam anggaran perubahan, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar 2,26 persen,” terang Neni.
Kata Neni, pemerintah menyampaikan terima kasih kepada ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota dewan atas kerja samanya selama ini yang terjalin dengan baik. “Saya berharap kiranya kerja sama yang telah dibina dengan harmonis dapat terus dipertahankan dan berkelanjutan demi tekad membangun kota Bontang untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Neni. (Pas/Rir)
Related Posts
- Agus Haris Usai Mencoblos: Keputusan Saya Serahkan pada Rakyat
- KPU Bontang Musnahkan 407 Surat Suara Lebih dan Rusak
- Tinggal Menghitung Hari, Alfin Rausan Fikry Sebut Suara Pemuda Krusial dalam Pilkada Bontang
- Dorong Pembangunan Inklusif, Neni-Agus Janji Tingkatkan Keterlibatan Kelompok Marginal dalam Program Investasi Hijau
- Debat Publik Kedua, KPU Bontang Harap Paslon Kedepankan Adu Gagasan dan Visi-Misi Secara Beretika