PPU
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf: Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Keadilan Hukum
Kaltimtoday.co, Paser - Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum, serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice). Hal itu berlaku untuk setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menyampaikan, secara konstitusional negara berkewajiban menjamin hak untuk memperoleh keadilan hukum bagi setiap WNI.
Hal itu disampaikannya pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser pada Sabtu, (16/10/2021). Perda yang disebar luaskan yakni Peraturan Daerah Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
“Sedangkan Pasal 28H ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” jelasnya.
Sosperda itu dihadiri oleh Camat Kuaro M. Sidik, Ketua Asosiasi BPD se-Kecamatan Kuaro, Kepala Desa se-Kecamatan Kuaro, Sekretaris Desa se-Kecamatan Kuaro, Ketua APDESI Kecamatan Kuaro, Para Ketua RT Desa Modang, dan masyarakat Desa Modang.
Hadir sebagai narasumber pada Sosperda ini yaitu Hendri Sutrisno, S.Sos., S.H. (Ketua LBH KUMHAM PI cabang Penajam Paser Utara), dan Rusmansyah, S.H., M.H. (Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum).
Disampaikan oleh pemateri, dalam proses berperkara, tentu tidak semua lapisan masyarakat paham mengenai prosesnya. Sehingga diperlukan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Maka, untuk membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukumnya, diperlukan pendampingan hukum, bahkan sampai pada proses peradilan,” terangnya.
Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses Litigasi maupun non Litigasi.
“Litigasi sendiri adalah proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya,” lanjutnya.
[ALF | TOS]
Related Posts
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia karena Diare Akut, Datang ke RSUD Balikpapan dalam Kondisi Sadar