Daerah
DPRD PPU Dorong Perda Khusus Pengembangan Perumahan, Antisipasi Lonjakan Permintaan Hunian

Kaltimtoday.co, Penajam - Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani menilai daerahnya perlu memiliki payung hukum khusus yang mengatur kriteria pengembangan perumahan.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan tersedianya fasilitas umum (fasum), sarana prasarana (sapras), dan kualitas hunian yang memadai, terutama menghadapi potensi lonjakan permintaan hunian akibat pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Kita sudah ada diskusi dengan teman-teman PUPR awalnya, berkaitan dengan penyediaan sapras, fasum, sekaligus fasilitas yang layak terhadap perumahan yang dihadirkan. Namun memang kelihatannya tidak ada perda khusus, makanya kemarin itu kita sudah diskusikan, mudah-mudahan itu nanti bisa jadi,” ujar Bijak.
Politikus muda ini menegaskan, aturan yang ada saat ini belum cukup detail untuk mengatur kriteria pembangunan perumahan berdasarkan skala dan kemampuan pengembang.
“Kalau dari saya pribadi menginginkan ada perda khusus yang mengatur kriteria pengembangan perumahan,” katanya.
Ia mencontohkan, proyek perumahan yang dibangun dalam skala besar seharusnya memiliki ketentuan berbeda dengan perumahan skala kecil, baik dari segi jumlah unit maupun kualitas bangunan.
“Jadi skala pengembang yang dibangun, misal 150 rumah, ada kriteria jumlah rumah yang dibangun sama kriteria kualitas rumahnya, tentu berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bijak menilai tidak adil jika pengembang skala kecil diperlakukan sama dalam syarat perizinan dengan pengembang besar.
“Pengembang yang membangun rumah skala kecil dengan kualitas ukuran kecil untuk menengah ke bawah itu kan enggak mungkin kita perlakukan sama syarat perizinannya sama dengan yang pengembang besar, itu yang mau kita klasifikasikan. Itu saya yang kemarin mau mendorong perda khusus terkait dengan pengembang perumahan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa arah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) PPU akan memengaruhi pola pengembangan kawasan.
“Karena, RTRW kita itu banyak kawasan yang awalnya perkebunan kemudian kehutanan, itu berencana untuk diubah menjadi kawasan pemukiman,” ujarnya.
Menurut Bijak, perubahan peruntukan lahan tersebut membuka peluang investasi besar di sektor properti, terutama dengan adanya pembangunan IKN di wilayah tetangga.
“Tentu ini menjadi investasi besar ke depan. Apalagi ketika Ibu Kota Negara pindah tentu ekspansi untuk mencari rumah akan banyak, dan kita berpeluang untuk menyediakan itu,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Dispora Kaltim Dorong Regulasi CSR Wajib untuk Majukan Olahraga Daerah
- Wabah Chikungunya Meluas di China, Kasus Capai 10.000 dan Menyebar ke Luar Negeri
- Tanah Bergerak di Kota Bangun Ulu, 13 Rumah dan Jalan Penghubung antar RT Terdampak
- IJTI Sultra Desak Investigasi Kasus Penghapusan Paksa Materi Liputan Jurnalis oleh Kepala Bandara
- Kemenag Kaltim Gelar Festival Qasidah 2025, Total Hadiah Capai 14 Juta Rupiah