Advertorial

Tahap Pencairan Program Umroh Gratis, Setiap Marbot Terima Dana Rp 35 Juta untuk Perjalanan Religi 

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 12 Agustus 2025 12:06
Tahap Pencairan Program Umroh Gratis, Setiap Marbot Terima Dana Rp 35 Juta untuk Perjalanan Religi 
Kepala Bagian Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Lora Sari. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim mulai menyalurkan pencairan Program Umroh Gratis bagi para marbot masjid atau penjaga rumah ibadah tahun ini. Setiap marbot akan menerima dana sebesar Rp 35 juta, untuk melakukan perjalanan religinya di 2025.

Dana tersebut digunakan untuk menutupi seluruh biaya perjalanan religi ke Tanah Suci, termasuk tiket pesawat, akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan lainnya selama pelaksanaan ibadah umroh.

"Total penerima program ini targetnya mencapai 880 marbot, baik yang muslim maupun non muslim," kata Kepala Bagian Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Lora Sari pada Selasa (12/08/2025).

Proses pencairan tahap pertama sudah dilaksanakan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data sesuai kriteria yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Gubernur Kaltim. 

Dana ini langsung disalurkan ke rekening penerima “by name by address” dan di-hold oleh bank sampai digunakan untuk pembayaran ke agen perjalanan pilihan masing-masing.

"Dana tersebut wajib digunakan untuk perjalanan ibadah sesuai tujuan program. Apabila sampai 31 Desember 2025 penerima tidak melaksanakan ibadah, maka dana akan dikembalikan ke negara," imbuhnya.

Pencairan tahap pertama sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu. Adapun penerima yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan atau meninggal dunia, maka dana harus dikembalikan ke pemerintah.

"Pelaksanaan ibadah sebagian besar diperkirakan berlangsung pada Agustus atau September 2025. Tim monitoring dan evaluasi akan memantau pelaksanaan program ini," sebutnya.

Lora menyebut, syarat utama penerima adalah memiliki KTP Kaltim minimal 3 tahun, serta ditetapkan sebagai marbot atau penjaga rumah ibadah melalui SK Wali Kota, Bupati, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, atau Ketua Pengurus Rumah Ibadah. 

"Untuk yang muslim ada 691 orang, kemudian yang non muslim 189 orang. Semoga dengan adanya program ini, para marbot juga bisa mendapatkan manfaat positif," tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya