Daerah

Serapan Anggaran Minim, BKAD PPU Masih Tunggu Penyaluran Dana dari Pusat

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 05 Agustus 2025 15:50
Serapan Anggaran Minim, BKAD PPU Masih Tunggu Penyaluran Dana dari Pusat
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU), Muhajir, menepis anggapan bahwa rendahnya serapan anggaran daerah tahun ini mencerminkan kinerja stagnan. 

Menurutnya, capaian fisik dari kegiatan pemerintahan tetap berjalan, namun realisasi keuangan tersendat karena terkendala kemampuan kas daerah yang masih menunggu pencairan dana dari pusat.

“Memang serapan realisasi kita ini rendah, artinya rendah dari sisi keuangannya. Tetapi kan kita juga baru habis rapat realisasi dengan DPRD, secara fisik itu running semua,” kata Muhajir saat ditemui usai rapat bersama legislatif pada Selasa, (5/8/2025). 

Ia mencontohkan beberapa proyek strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang secara teknis telah berjalan. Namun, proses pembayaran terhadap pihak ketiga masih tertahan.

“Contoh di PUPR dan Perkim, itu kan semua kerjaan jalan semua, sudah terlelang. Cuma, di proses pembayarannya kan terkendala dengan kemampuan keuangan, masih menunggu kita ini terkait dengan itu,” jelasnya.

Muhajir menambahkan, kondisi ini bukanlah sesuatu yang anomali, melainkan cerminan dari sistem fiskal yang bersifat bergantung pada jadwal penyaluran dari pusat. Dengan kata lain, proyek berjalan lebih cepat daripada kas yang tersedia.

“Jadi kalau berbicara realisasi fisiknya sih running. Sama seperti yang disampaikan sebelumnya seperti itu, dilihat dari realisasi fisik itu tinggi daripada realisasi keuangannya,” ucapnya lagi.

Ketika ditanya apakah sudah ada kepastian jadwal pembayaran kepada pihak ketiga, Muhajir mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat.

“Kita masih menunggu informasi dari pusat terkait dengan penyalurannya itu. Jadi pada saatnya nanti ada ketentuan, kemudian uangnya disalurkan, ya kita juga akan melakukan proses pembayaran kepada pihak ketiga,” katanya.

Situasi ini juga berpotensi mengubah sejumlah kebijakan internal yang sebelumnya diterbitkan oleh BKAD. Menurut Muhajir, revisi surat edaran lama bisa saja dilakukan jika alokasi dana yang diterima tidak sesuai dengan perhitungan awal.

“Artinya, kebijakan-kebijakan yang pernah kita terbitkan melalui surat edaran kemarin mungkin akan kita revisi sesuai dengan alokasi yang disalurkan nanti, menyesuaikan lah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa selama ini pemerintah daerah masih memiliki alokasi “kurang bayar” yang belum seluruhnya dicairkan. Oleh sebab itu, posisi fiskal PPU saat ini masih dalam fase menunggu keputusan pusat.

“Kita ini kan ada alokasi kurang bayar kita, sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa belum disalurkan secara keseluruhan. Oleh karenanya, masih menunggu,” ujarnya.

Kondisi fiskal yang belum stabil ini juga membawa dampak pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Saat ditanya soal hal ini, Muhajir mengakui bahwa proyeksi anggaran 2026 kemungkinan akan lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi KUA PPAS 2026 kan masih proses pembahasan, mulai hari ini menurut informasi dibahas. Kalau terkait dengan pengaruhnya, ya tentu akan sedikit menurun alokasi kita di 2026,” katanya.

Menurutnya, dokumen KUA-PPAS yang telah disampaikan ke DPRD memang belum memuat seluruh komponen dana dari pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu), karena dokumen resmi dari Kementerian Keuangan belum turun.

“Ini kan memang alokasi yang ada ini disusun (KUA-PPAS) kan belum memasukkan komponen-komponen dana Irma seperti DAK dan Bankeu, itu kan sumbernya jelas,” katanya.

“Jadi, yang kemarin diparipurnakan untuk rancangan APBD 2026 penyampaian KUA itu kan alokasinya masih di angka kecil. Tetapi, kita masih menunggu karena informasi transfer dari pusat itu kan akan terbit di bulan September juga,” imbuhnya.

Ia menambahkan, alokasi anggaran yang disusun saat ini masih merujuk pada alokasi tahun sebelumnya dan hanya mencakup dana yang tidak ditentukan penggunaannya. Dana dengan peruntukan khusus baru akan dimasukkan setelah peraturan presiden dan surat keputusan resmi terbit.

“Nanti ada TKD, surat dari Kementerian Keuangan, kemudian Perpresnya turun. Lalu, kita lihat kalau dia naik kan berarti mengalami perubahan juga untuk alokasi APBD kita,” kata Muhajir.

“Karena yang disusun ini kan berdasarkan alokasi tahun lalu. Alokasi tahun lalu pun khusus untuk yang memang sifatnya dana yang tidak ditentukan penggunaannya,” sambungnya.

Ia mempertegas problem utama bukan pada minimnya aktivitas pembangunan, tetapi lebih kepada keterbatasan arus kas yang sangat bergantung pada instrumen fiskal pemerintah pusat. 

“Jadi, kita ambil yang itu. Kalau yang ditentukan penggunaannya itu yang belum kita masukkan, menunggu alokasinya nanti sekalian,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya