Politik
Anies Baswedan: UU ITE Perlu Direvisi untuk Jaga Kebebasan Berekspresi
Kaltimtoday.co - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, mengadvokasi perlunya revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pernyataannya, Anies menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU ITE saat ini menghambat kemampuan masyarakat untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik.
"Saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan," ujar Anies Baswedan dalam pernyataan kepada media di Cipinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (19/8/2023).
Anies Baswedan yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan adanya pasal-pasal ambigu dalam peraturan tersebut. Ia mengkhawatirkan bahwa individu yang menjadi subjek kritik memiliki kemudahan untuk melaporkan masyarakat yang menyuarakan pendapat kritis melalui platform media sosial.
"Selain pemerintah, kasus pelayanan juga perlu diperhatikan, seperti pelayanan bengkel. Jika kita mengalami pelayanan yang tidak memuaskan dan mengungkapkannya di media sosial, apakah itu bisa dianggap sebagai pelanggaran? Ini adalah contoh konkret yang perlu dicermati," ungkap Anies Baswedan.
Anies menekankan perlunya menghapus pasal-pasal yang meragukan sehingga kebebasan berekspresi dapat terjamin. Ia berpendapat bahwa proses pembuatan kebijakan pemerintah harus didasarkan pada pemikiran yang rasional dan data yang akurat.
"Pemerintah, dalam membuat kebijakan, harus siap menerima kritik dari masyarakat. Maka dari itu, kebijakan yang dibuat harus didukung oleh analisis akurat dan fakta yang kuat," jelas Anies.
Lebih lanjut, Anies menyatakan bahwa kritik yang dialamatkan kepada pemerintah sebenarnya dapat dianggap sebagai upaya pendidikan publik. Tanggapan pemerintah terhadap kritik ini dapat menjadi cara bagi mereka untuk membangun kepercayaan publik dengan memberikan jawaban yang berdasar pada fakta dan data yang meyakinkan.
"Dalam hal ini, penyusunan kebijakan haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat dan data yang akurat. Dengan begitu, ketika kritik diberikan, pemerintah bisa memberikan jawaban yang solid dan terpercaya, tanpa perlu merasa tersinggung," tambahnya.
Anies mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak didasari oleh fakta dan data akan membuat para pembuat kebijakan menjadi lebih sensitif dalam menghadapi kritik dari masyarakat. Dia menegaskan bahwa jika kebijakan itu masuk akal dan menguntungkan masyarakat, maka pemerintah bisa dengan mudah memberikan penjelasan berdasarkan data yang sahih.
Anies Baswedan menegaskan semangatnya untuk memperkuat kebebasan berekspresi dan mendorong kebijakan berbasis fakta dalam menghadapi perubahan dunia digital yang terus berkembang.
Related Posts
- Kaltim Masuk Tingkat Kerawanan Tinggi Pikada, Menko Polhukam Turunkan Tim Khusus
- Kritik XR Bunga Terung untuk Pilkada Kaltim: Terjebak Populisme, Krisis Iklim Tak Jadi Prioritas
- Isran Noor Bertekad Tingkatkan Ekonomi Kaltim dan Tekan Angka Pengangguran
- Survei Pilgub Kaltim 2024: Rudy-Seno Unggul Jauh dari Isran-Hadi
- Pemprov Kaltim Evaluasi DAK 2024 untuk Tingkatkan Pembangunan Daerah