Daerah

Antisipasi Akun Palsu Penyebar Hoaks, Bawaslu Samarinda Lakukan Pengawasan Medsos saat Masa Kampanye

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 29 November 2023 17:03
Antisipasi Akun Palsu Penyebar Hoaks, Bawaslu Samarinda Lakukan Pengawasan Medsos saat Masa Kampanye
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kalimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda tengah melakukan pengawasan media sosial saat masa kampanye dimulai. Pengawasan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya akun-akun palsu penyebar berita hoaks.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta jajaran kabupaten/kota, untuk lebih intens melakukan pengawasan media sosial. Mengingat, masa kampanye sudah berjalan sejak Selasa, 28 Oktober 2023. 

"Identifikasi (dalam media sosial) tagar populer, akun-akun, palsu, dan tren yang berpotensi menyebabkan informasi palsu," kata Bagja beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin menjelaskan jika pihaknya tengah melakukan pengawasan medsos, untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu berlangsung.

"Tentu ini menjadi konsen kami, dalam melakukan pengawasan media sosial. Utamanya akun-akun yang menyebarkan berita bohong," pungkasnya.

Abdul mengingatkan kembali, bahwa KPU Kota Samarinda hanya menerima 20 akun resmi dari masing-masing peserta pemilu, yang digunakan saat masa kampanye berlangsung.

"Diluar akun resmi yang tidak terdaftar di KPU, tidak perkenankan digunakan oleh peserta pemilu," kata Abdul.

Menyikapi hal tersebut, pihak Bawaslu akan berkoodinasi dengan Diskominfo Kota Samarinda, untuk melakukan take down atau penghapusan akun hingga memblokir konten-konten yang melanggar aturan pemilu.

"Ini sangat berbahaya. Jadi perlu diantisipasi akun-akun yang tidak resmi terdaftar di KPU. Karena akan berpotensi melanggar aturan yang berlaku," imbuhnya.

Sesuai dengan UU Pemilu Pasal 280, dijelaskan aturan tentang hal-hal yang dilarang saat masa kampanye berlangsung. Pasal tersebut kerap dijadikan dasar untuk memperkarakan dugaan pelanggaran kampanye.

Beberapa poin dari pasal itu diantaranya peserta tidak diperkenankan untuk mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam atau melakukan kekerasan kepada seseorang, dan lain-lain.

"Untuk itu, kami imbau kepada seluruh caleg yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, agar bisa menggunakan masa kampanye ini sebaik-baiknya, tentu dengan cara yang benar sesuai aturan," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya