Nasional
Apa itu Redenominasi? Rencana Perubahan Nilai Rp1.000 jadi Rp1 oleh BI
Kaltimtoday.co - Redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah sudah direncanakan sejak lama. Rencana ini sudah mencuat pada 2018 lalu, namun terhambat akibat pandemi Covid-19 pada 2020.
Dilansir dari Suara.com, rencana redenominasi sepertinya akan menjadi kenyataan. Lantaran, pihak Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan desain dan tahapan redenominasi.
Hal ini dijelaskan oleh Perry Warjiyo selaku Gubernur BI, bahwa perubahan nilai rupiah Rp 1.000 menjadi Rp1 sebenarnya sudah dipersiapkan sejak lama.
"Sudah kami siapkan sejak dari dulu secara operasional dan kemudian bagaimana untuk langkah-langkahnya," jelas Perry disadur dari Suara.com pada Senin (26/6/2023).
Apa itu Redenominasi?
Menurut KBBI, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Dapat disimpulkan, redenominasi bukan pemotongan uang (sanering) yang pernah terjadi di Indonesia pada 1959.
Redenominasi dilakukan saat kondisi ekonomi stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sementara, sanering merupakan tindakan pemotongan uang saat kondisi ekonomi tidak sehat.
Tujuan Redenominasi
Tindakan redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
RUU Redenominasi sudah dimasukkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020.
Tujuan utama redenominasi adalah menyederhanakan uang pecahan agar lebih efisien dan nyaman dalam bertransaksi serta efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan. Penyederhanaan ini tidak berpengaruh terhadap pengurangan nilai mata uang rupiah yang berarti tidak berpengaruh terhadap harga barang.
Sementara, tujuan lainnya agar perekonomian di Indonesia dapat setara dengan negara-negara lain. Dalam hal ini, mata uang rupiah bisa lebih bernilai layaknya mata uang negara lain.
Kapan Redenominasi diberlakukan?
Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, proses redenominasi perlu memperhatikan tiga faktor dari situasi perekonomian Indonesia.
Salah satunya kondisi perekonomian Indonesia harus stabil dan pertumbuhan ekonomi yang kuat. Oleh karena itu, perlu adanya pengamatan terhadap stabilitas fundamental ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga perlu mensosialisasikan kepada masyarakat sejak dini agar tidak menimbulkan kebingungan saat bertransaksi. Menurut BI, sosialisasi dibutuhkan waktu lebih dari tujuh tahun sebelum aktif sepenuhnya.
Gubernur BI tersebut meminta semua pihak bersabar dengan rencana ini. Karena, rencana ini juga akan diputuskan oleh pemerintah.
“Jadi sabar kalau di pemerintah yang lebih tahu untuk di dalam negeri,” jelas Perry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Imbas Harga Beras Tinggi, Rupiah Anjlok terhadap Dolar AS
- Tohar Sebut Kerja Sama dengan Bank Indonesia Dorong Kemajuan Ekonomi PPU
- Bank Indonesia dan Pemda PPU Teken Nota Kesepahaman Terkait Pengendalian Inflasi hingga Pengembangan UMKM
- BI Kaltim Siapkan Uang Tunai Rp3,3 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru 2024
- Maksimalkan Edukasi Rupiah, KPw BI Kaltim Gelar Road to Summer Festival 2023 di Bontang