Nasional

Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025

Diah Putri — Kaltim Today 14 Mei 2024 14:20
Apa Saja Kriteria Fasilitas KRIS? Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025
Kriteria Fasilitas KRIS BPJS Kesehatan. (RRI)

Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024) menangani perubahan kelas dalam sistem BPJS Kesehatan.

Selama ini, BPJS Kesehatan dikenal dengan pembagian layanan berdasarkan kelas, yakni 1, 2, dan 3. Kini, Presiden Jokowi menghapuskan kelas-kelas tersebut dan menggantinya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Hal ini tertuang dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Layanan KRIS dijadwalkan berlaku paling lambat 30 Juni 2025 di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apa Itu KRIS?

Menurut Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. 

KRIS dirancang untuk menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan yang ada saat ini dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap serta memastikan kesetaraan dalam pelayanan bagi semua pasien BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Manfaat dan Tujuan KRIS

Kehadiran KRIS BPJS Kesehatan diharapat dapat menjadi pelayanan rawat inap yang setara dan berkualitas bagi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pelayanan kesehatan dan semua peserta mendapatkan hak yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan kelas. Implementasi KRIS juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Fasilitas KRIS

Merujuk pada pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan yang sesuai standar dan wajib terpenuhi sebagai berikut:

  1. Komponen Bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi Udara: Memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
  3. Pencahayaan: Pencahayaan buatan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Tempat Tidur: Kelengkapan berupa 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Nakas: Tersedia nakas per tempat tidur.
  6. Suhu Ruangan: Mampu mempertahankan suhu antara 20 hingga 26 derajat Celcius.
  7. Pengaturan Ruangan: Terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan Ruangan: Maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
  9. Tirai/Partisi: Rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar Mandi: Kamar mandi dalam ruang rawat inap yang sesuai dengan standar aksesibilitas.
  11. Outlet Oksigen: Tersedia di setiap ruang perawatan.
  12. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya