Nasional

BPJS Kesehatan Tegaskan Pemutihan Tunggakan Hanya untuk Warga Tidak Mampu

Network — Kaltim Today 14 November 2025 09:11
BPJS Kesehatan Tegaskan Pemutihan Tunggakan Hanya untuk Warga Tidak Mampu
Ilustrasi. (Dok. Kaltim Today)

Kaltimtoday.co - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu. Program ini bersifat **sekali saja** dan tidak berlaku untuk seluruh peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak ditafsirkan sebagai kelonggaran bagi peserta mampu untuk menunda pembayaran.

“Jangan sampai orang yang mampu justru sengaja menunggak karena mengira akan ada pemutihan untuk semua,” ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Kamis (13/11/2025).

Ghufron menjelaskan bahwa pemutihan hanya diberikan kepada peserta dari kelompok ekonomi bawah. Mereka adalah masyarakat yang terdata dalam Desil 1 hingga 5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kategori desil itu dari 1 sampai 10, dan yang bisa memperoleh pemutihan adalah yang berada di desil 1–5. Mereka harus terdaftar dalam DTSEN. Pemerintah membuat kebijakan, dan BPJS siap menjalankan teknis di lapangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa peserta yang masih mampu membayar iuran tetap wajib melunasi kewajibannya.

Menurut Ghufron, rencana penghapusan tunggakan menjadi bukti kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat miskin yang kesulitan membayar iuran bulanan.

“Ini ditujukan untuk peserta yang benar-benar tidak mampu, terutama masyarakat miskin yang menunggak karena kondisi ekonomi,” katanya.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada direksi BPJS Kesehatan agar menyiapkan langkah antisipatif terhadap kebijakan ini. Salah satunya adalah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.

Ia mengingatkan agar peserta yang mendapatkan pemutihan tetap memenuhi kewajiban pembayaran iuran setelah status mereka dinyatakan aktif kembali.

“Jangan sampai ada peserta yang berpikir bakal ada pemutihan berikutnya sehingga kembali menunggak,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemerintah akan menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan pada akhir 2025 melalui proses registrasi ulang.

Syarat Peserta yang Berhak Mendapat Pemutihan Iuran

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi peserta yang dapat memperoleh manfaat penghapusan tunggakan, yaitu:

  1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  2. Beralih status menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI)
  3. Masuk kategori masyarakat tidak mampu
  4. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah

[RWT] 



Berita Lainnya