Nasional
Ketahui 19 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kaltimtoday.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang menyediakan layanan kesehatan gratis dan terpadu bagi masyarakat Indonesia.
Untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran setiap bulannya.
BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pengobatan, termasuk rawat inap, konsultasi, pemeriksaan, serta operasi untuk beberapa jenis penyakit. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut informasi lengkapnya.
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan menjamin semua biaya operasi yang termasuk dalam daftar di bawah ini.
- Operasi caesar
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi kista
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
Untuk mendapatkan tindakan operasi, pasien BPJS Kesehatan harus berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Pemerintah Hapus Kelas 1,2,3 di BPJS Kesehatan
Kabar terbaru, tahun ini pemerintah akan menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan. Nantinya, sistem ini akan diubah menjadi BPJS Kesehatan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Mesikupun, tidak ada lagi kelas pada BPJS Kesehatan. Namun, iuran yang dibayarkan masih sama.
Hingga kini, belum ada kebijakan dan peraturan mengenai tarif dan kelas terbaru di sistem BPJS Kesehatan KRIS. Berdasarkan laman BPJS Kesehatan, berikut adalah nominal iuran yang dibayar masyarakat setiap bulannya.
- Kelas I: Rp35.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp150.000
Dengan memahami cakupan dan batasan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- 130 Ribu Warga Terdaftar BPJS, Pemkab Kukar Diganjar Penghargaan UHC
- KPK Usut 3 Rumah Sakit atas Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
- Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024
- BPJS Ketenagakerjaan Proyeksikan Hasil Investasi Rp 55,28 Triliun pada Akhir 2024
- Pengaruh Iuran BPJS Saat Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Diberlakukan