Nasional

Ketahui 19 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Diah Putri — Kaltim Today 14 Mei 2024 12:00
Ketahui 19 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan. (RRI)

Kaltimtoday.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang menyediakan layanan kesehatan gratis dan terpadu bagi masyarakat Indonesia. 

Untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran setiap bulannya.

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pengobatan, termasuk rawat inap, konsultasi, pemeriksaan, serta operasi untuk beberapa jenis penyakit. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut informasi lengkapnya.

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan menjamin semua biaya operasi yang termasuk dalam daftar di bawah ini.

  1. Operasi caesar
  2. Operasi amandel
  3. Operasi bedah empedu
  4. Operasi bedah mulut
  5. Operasi bedah vaskuler
  6. Operasi kelenjar getah bening
  7. Operasi hernia
  8. Operasi jantung
  9. Operasi kanker
  10. Operasi katarak
  11. Operasi mata
  12. Operasi miom
  13. Operasi odontektomi
  14. Operasi kista
  15. Operasi tumor
  16. Operasi usus buntu
  17. Operasi pencabutan pen
  18. Operasi pengganti sendi lutut
  19. Operasi timektomi

Untuk mendapatkan tindakan operasi, pasien BPJS Kesehatan harus berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Pemerintah Hapus Kelas 1,2,3 di BPJS Kesehatan

Kabar terbaru, tahun ini pemerintah akan menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan. Nantinya, sistem ini akan diubah menjadi BPJS Kesehatan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Mesikupun, tidak ada lagi kelas pada BPJS Kesehatan. Namun, iuran yang dibayarkan masih sama.

Hingga kini, belum ada kebijakan dan peraturan mengenai tarif dan kelas terbaru di sistem BPJS Kesehatan KRIS. Berdasarkan laman BPJS Kesehatan, berikut adalah nominal iuran yang dibayar masyarakat setiap bulannya.

  • Kelas I: Rp35.000
  • Kelas II: Rp100.000
  • Kelas III: Rp150.000

Dengan memahami cakupan dan batasan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya