Opini

Aparat Wajib Persuasif & Humanis dalam Mengawal Aksi Besar 1 September di Kalimantan Timur

Kaltim Today
31 Agustus 2025 14:47
Aparat Wajib Persuasif & Humanis dalam Mengawal Aksi Besar 1 September di Kalimantan Timur
Muhammad Iqbal, S.H., M.H, Advokat & Praktisi Hukum Pusat Bantuan Hukum Warga Kaltim.

Oleh: Muhammad Iqbal, S.H., M.H (Advokat & Praktisi Hukum Pusat Bantuan Hukum Warga Kaltim)

BESOK, Kalimantan Timur akan menjadi saksi sebuah momentum demokrasi ketika elemen masyarakat turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka. Aksi yang digagas oleh masyarakat Kalimantan Timur ini menunjukkan bahwa ruang demokrasi masih hidup dan dijaga oleh anak-anak muda.

Dalam konteks negara hukum, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak ini merupakan pilar demokrasi yang wajib dijaga oleh seluruh elemen bangsa, baik masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum.

Sebagai praktisi hukum sekaligus pimpinan Pusat Bantuan Hukum Warga Kalimantan Timur, saya memandang penting untuk menyampaikan imbauan dan ajakan, khususnya kepada aparat penegak hukum, agar aksi ini dikawal dengan pendekatan persuasif dan humanis.

Hak Konstitusional Masyarakat

Masyarakat yang turun aksi bukanlah lawan negara, melainkan bagian dari negara itu sendiri. Ketika masyarakat menyuarakan kritik, protes, atau gagasan di ruang publik, sejatinya mereka sedang mengisi ruang demokrasi yang sah.

Aksi demonstrasi adalah bentuk partisipasi warga dalam mengontrol jalannya pemerintahan, mendorong transparansi, serta memperjuangkan kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, negara tidak boleh memandang aksi semata-mata sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme check and balance dalam kehidupan berbangsa.

Peran Aparat Penegak Hukum

Polri sebagai garda terdepan dalam pengamanan aksi memiliki peran sentral. Sesuai dengan Pasal 13 UU Kepolisian, tugas pokok Polri adalah:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Menegakkan hukum.
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks aksi esok hari, peran Polri tidak boleh bergeser menjadi alat represi, melainkan tetap konsisten sebagai pengayom dan pelindung. Aparat harus hadir untuk memastikan demonstrasi berlangsung aman, tertib, serta tidak ada tindakan yang menimbulkan luka—baik fisik maupun psikis—bagi peserta aksi maupun masyarakat luas.

Prinsip Humanis dalam Pengawalan Aksi

Kami mengimbau agar aparat menegakkan prinsip humanis, persuasif, dan proporsional dalam pengamanan aksi. Beberapa hal yang perlu digarisbawahi antara lain:

1. Pendekatan Dialogis

  • Lakukan komunikasi intensif dengan koordinator lapangan aksi.
  • Bangun kesepahaman bahwa tujuan semua pihak adalah menjaga ketertiban umum.

2. Hindari Kekerasan

  • Aparat dilarang menggunakan kekerasan berlebihan (excessive force).
  • Tindakan represif hanya akan mencoreng wajah demokrasi dan menimbulkan luka sosial.

3. Hormati Hak Peserta Aksi

  • Jangan menghalangi massa menyampaikan pendapat selama sesuai koridor hukum.
  • Ingat, peserta aksi bukan kriminal, melainkan warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya.

4. Proporsionalitas Penempatan Personel

  • Jumlah aparat yang dikerahkan harus proporsional dengan potensi massa.
  • Kehadiran aparat bersenjata sebaiknya diminimalisir agar tidak menimbulkan intimidasi psikologis.

Harapan kepada Peserta Aksi

Kepada seluruh peserta aksi, saya juga mengajak untuk menjunjung tinggi prinsip damai, tertib, dan bertanggung jawab. Beberapa poin yang perlu menjadi perhatian adalah:

  • Patuhi aturan hukum sesuai UU No. 9/1998.
  • Jaga komunikasi yang baik dengan aparat dan masyarakat sekitar lokasi aksi.
  • Hindari provokasi dan tindakan anarkis yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
  • Ingat bahwa aksi adalah sarana menyampaikan gagasan, bukan pelampiasan emosi.
     

Dengan demikian, pesan yang hendak disampaikan dapat sampai ke publik dan pengambil kebijakan secara lebih efektif.

Seruan Moral

Saya menyerukan kepada seluruh elemen, baik pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat sipil:

  • Mari jadikan aksi besok sebagai panggung kedewasaan demokrasi.
  • Jangan ada kekerasan, jangan ada intimidasi.
  • Suara rakyat harus didengar, namun tetap dalam bingkai persatuan dan kedamaian.

Kita semua harus ingat bahwa pada akhirnya yang kita perjuangkan adalah kemaslahatan bersama, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

Sebagai praktisi hukum dan pimpinan Pusat Bantuan Hukum Warga Kaltim, saya menegaskan kembali: penegak hukum harus persuasif dan humanis dalam mengawal aksi besok. Itulah wujud nyata Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kepada peserta aksi, mari jaga semangat juang dengan cara yang bermartabat. Tunjukkan kepada bangsa bahwa rakyat Kaltim mampu bersuara lantang, namun tetap elegan dan damai. Jika ada upaya berlebihan dari aparat, laporkan kepada kami untuk mendapatkan bantuan hukum melalui Muqsith – 0821-5535-1866. (*)


*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis sebagaimana tertera, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab redaksi Kaltimtoday.co.


Berita Lainnya