Daerah
Aplikator Maxim Mangkir Soal Tarif Ojek Online, Seno Aji Beri Peringatan Keras dan Ancam Tutup Operasional

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji memberi peringatan keras terhadap aplikator Maxim, yang kerap kali mangkir panggilan soal penyelesaian masalah tarif ojek dan taksi online. Apabila aplikator tersebut tidak mengindahkan panggilan serupa, maka Maxim terancam tutup operasional di Kaltim.
Dalam audiensi bersama gabungan ojek dan taksi online di Kantor Gubernur Kaltim, hanya ada dua perwakilan aplikator transportasi online, yakni Gojek dan Grab saja. Lagi-lagi aplikator Maxim mangkir panggilan oleh pihak pemerintah provinsi.
Seno Aji menilai, para aplikator harus kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan serta aspirasi dari para driver di Kaltim. Apalagi, skema tarif tentunya membutuhkan pertimbangan dari para aplikator terkait.
"Tadi saya sudah sampaikan, saya tegaskan Maxim, ini sudah beberapa kali dipanggil Dinas Perhubungan, DPRD, Pemerintah Provinsi, mereka tidak hadir," sebutnya pada Selasa (20/05/2025).
Ia juga memerintahkan Dinas Perhubungan Kaltim membuat surat peringatan ketiga kalinya kepada aplikator Maxim. Apabila tidak diindahkan, maka aplikator tersebut terancam tutup operasional.
"Kalau besok diundang tidak hadir juga, maka dengan amat terpaksa kita akan tutup," tegasnya.
Dirinya juga menyadari dampak yang terjadi apabila aplikator Maxim ditutup. Beberapa driver atau tenaga kerja yang berkarir di Maxim, juga berpotensi kehilangan mata pencahariannya sebagai seorang ojek maupun taksi online.
"Tenaga kerja bisa dipindahkan, karena para driver itu juga dia pakai bisa dua aplikasi, baik itu Maxim, Grab ataupun Gojek," pungkasnya.
Sebagai informasi, para ojek dan taksi online menuntut kenaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim.
Koordinator Aksi AMKB (Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) Yohanes, menyampaikan bahwa para pengemudi taksi online merasa dirugikan karena tarif yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan SK Gubernur yang sudah diterbitkan sejak September 2023.
"Semua aplikator mematuhi SK Gubernur Kaltim tentang penyesuaian tarif. Namun sampai hari ini belum ada kenaikan tarif," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Sengketa Ganti Rugi Lahan Ringroad II Samarinda Dibawa ke Kementerian Transmigrasi
- Longsor Susulan di Sanga-Sanga, Dinas ESDM Kaltim Desak Perusahaan Tuntaskan Rigid Jalan Alternatif untuk Transportasi Masyarakat
- Inovasi Kompor KOBRA, Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Ramah Lingkungan di Kaltim
- Ajang EBIFF 2025 Jadi Magnet Pelaku Kreatif Dunia, Kaltim Siap Unjuk Gigi
- Ketua Komisi X DPR RI Soroti Pentingnya Pelatihan AI dan Coding untuk Guru di Kalimantan Timur