Advertorial
Aris Nur Huda Terpilih Aklamasi sebagai Ketua BPC HIPMI Samarinda Periode 2024-2027

Kaltimtoday.co, Samarinda – Aris Nur Huda terpilih secara aklamasi sebagai Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Samarinda pada Musyawarah Cabang (Muscab) XIII yang digelar Sabtu, 2 November 2024. Aris akan memimpin HIPMI Samarinda untuk periode 2024-2027.
Dalam kepemimpinannya, Aris berkomitmen untuk memajukan HIPMI Samarinda dan meningkatkan kapasitas pengusaha muda. Ia menargetkan terwujudnya pengusaha muda yang tangguh, profesional, dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
"Misinya adalah membangun jejaring dan konektivitas antar pelaku usaha, dan menumbuhkan jiwa-jiwa kewirausahaan kepada kalangan muda," jelas Aris.
Saat ini, BPC HIPMI Samarinda memiliki sekitar 200 anggota pengusaha muda. Aris juga berencana menggaet lebih banyak pengusaha muda Samarinda untuk bergabung. Ia akan memperkenalkan HIPMI ke sekolah dan universitas di Samarinda untuk menginspirasi generasi muda yang ingin memulai bisnis.
“Kami akan mendatangi sekolah-sekolah dan kampus-kampus, mengenalkan HIPMI dan menarik minat generasi muda untuk belajar dan berwirausaha. Targetnya adalah lebih banyak anak muda Samarinda yang bergabung di HIPMI,” tegasnya.
Ketua BPD HIPMI Kaltim Andi Adi Wijaya turut mengucapkan selamat atas terpilihnya Aris Nur Huda sebagai Ketua BPC HIPMI Samarinda. Ia yakin bahwa Aris akan membawa HIPMI Samarinda menuju arah yang lebih baik.
"Saya ucapkan selamat kepada Aris Nur Huda. Saya sudah kenal lama dengan Aris, saya percaya dia sudah paham terkait arah HIPMI nantinya," tutupnya.
[RWT | ADV]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Jelang Lebaran Harga Tiket Bus di Terminal Tipe A Samarinda Masih Stabil di Angka Rp 300 Ribu
- Jasa Tukar Uang di Pinggiran Kota Samarinda Menjamur, Raup Untung hingga Jutaan Rupiah
- Jelang Lebaran, Arus Mudik di Pelabuhan Samarinda Mulai Melonjak Naik
- Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil dan Barang Berharga Senilai Rp100 Juta, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
- Curhatan Masyarakat Samarinda Tukar Uang Baru, Sempat Eror hingga Pinjam Laptop Tetangga