Daerah

Aset Pemkab Kukar Dikuasai Pihak Ketiga, Kejari Dilibatkan untuk Penertiban

Supri Yadha — Kaltim Today 21 Agustus 2026 18:59
Aset Pemkab Kukar Dikuasai Pihak Ketiga, Kejari Dilibatkan untuk Penertiban
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) masih dikuasai pihak ketiga hingga menghadapi persoalan dokumen kepemilikan. Kondisi ini mendorong Pemkab Kukar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk menertibkan dan menyelamatkan aset daerah.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani Pemkab Kukar dan Kejari Kukar di Pendopo Odah Etam, Kamis (20/8/2026).

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, masih ada aset daerah yang dikuasai pihak lain maupun tengah berperkara. Seluruhnya akan diinventarisasi bersama Kejaksaan untuk menentukan langkah penyelesaian.

“Karena aset ini ada yang dimiliki oleh pihak lain, ada yang masih berperkara dengan pihak lain. Itu nanti akan kita inventarisir dan ini kita kerja samakan dengan kejaksaan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata Aulia.

Menurutnya, inventarisasi penting untuk memastikan status setiap aset. Jika terbukti bukan milik Pemkab Kukar, aset akan diserahkan kepada pihak yang berhak. Sebaliknya, jika merupakan aset daerah, pihak yang menguasainya wajib menyerahkan kepada pemerintah.

“Biar jelas, kalau memang misalnya bukan aset Pemkab, ya kita serahkan ke pihak lain. Kalau memang aset Pemkab, dari pihak lain itu harus menyerahkan ke pemerintah daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo menambahkan, persoalan aset yang dihadapi Pemkab Kukar tidak semuanya muncul baru-baru ini. 

Sebagian merupakan persoalan lama yang belum terselesaikan. Bahkan, terdapat aset yang secara fisik masih ada, tetapi nilai dan pencatatannya tidak jelas.

“Kutai Kartanegara memiliki peninggalan masalah lama. Banyak aset kita barangnya ada, tetapi nilainya tidak ada dan tidak tercatat,” kata Sukotjo.

Ia mencontohkan kendaraan lama yang pernah digunakan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi dokumen kepemilikannya sudah tidak ditemukan.

“Ketika kita ingin membersihkan aset-aset tersebut, DJKN selalu menanyakan alas haknya. Misalnya mobil, BPKB-nya mana? Sementara dokumen itu tidak ada di kita,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat proses penertiban menjadi lebih rumit. Karena itu, BPKAD melibatkan Kejari Kukar untuk membantu menyelesaikan persoalan aset yang secara faktual diketahui sebagai milik daerah, tetapi tidak lagi memiliki dokumen lengkap.

“Setelah muncul struktur baru di Kejaksaan Negeri, sekarang ada Kepala Seksi Penyelamatan Aset. Karena itu kami berharap kerja sama ini dilakukan agar teman-teman kejaksaan bisa membantu tanpa harus selalu ada bukti kepemilikan,” harapnya.

Untuk tahap awal, inventarisasi difokuskan terhadap aset rusak berat. Aset tersebut akan dikelompokkan berdasarkan ada atau tidaknya bukti kepemilikan.

“Saat ini masih dalam proses inventarisasi bersama teman-teman. BPKAD bersama seluruh OPD bekerja secara kolaboratif melakukan pendataan aset rusak berat dan aset lainnya,” ujar Sukotjo.

“Aset rusak berat yang tidak memiliki bukti kepemilikan itulah yang nanti akan kita kerja samakan dengan kejaksaan untuk dilakukan penyelamatan,” lanjutnya.

Untuk aset yang sudah tidak memiliki nilai guna akan diarahkan melalui proses penilaian dan lelang. Hasil penjualan nantinya dapat kembali masuk ke kas daerah.

“Asalkan semua orang tahu bahwa itu adalah aset Pemkab Kukar, aset tersebut bisa dieksekusi, dinilai, dan dilelang oleh kejaksaan. Hasil lelangnya bisa digunakan untuk menambah kas daerah,” ungkapnya.

Penertiban tidak hanya menyasar aset bergerak seperti kendaraan. Aset tidak bergerak yang bermasalah juga akan ditindaklanjuti. Salah satunya aset Universitas Kutai Kartanegara di kawasan seberang yang saat ini mangkrak.

Setelah perjanjian kerja sama ditandatangani, Pemkab Kukar dan Kejari akan menyusun langkah teknis berikutnya. Proses tersebut akan dilanjutkan dengan PKS dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Kukar kepada Kejaksaan.

Menurut Sukotjo, penataan aset diharapkan dapat memperbaiki neraca aset Pemkab Kukar sekaligus mengurangi potensi temuan dalam laporan keuangan daerah.

“Itulah kerja sama ini kita lakukan agar neraca aset Pemkab Kukar sehat, bisa menambah PAD melalui penjualan aset yang sudah tidak bertuan dan semakin menyehatkan laporan keuangan kita sehingga tidak ada lagi temuan terkait masalah aset,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya