DPMD KUKAR

Dorong Ekonomi Desa, Pemkab Kukar Terbitkan Perbup Kemitraan BUMDes dan Investor

Supri Yadha — Kaltim Today 27 Mei 2025 18:09
Dorong Ekonomi Desa, Pemkab Kukar Terbitkan Perbup Kemitraan BUMDes dan Investor
Lahan pertanian. 

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Langkah konkret untuk memperkuat perekonomian desa kembali dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar).

Kali ini, dukungan diwujudkan dalam bentuk regulasi yang memberi ruang bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menjalin kemitraan strategis dengan pihak ketiga atau investor.

Peraturan Bupati (Perbup) tentang kemitraan BUMDes dengan investor kini telah diterbitkan dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa maupun pengurus BUMDes untuk mengelola potensi lokal secara legal dan berkelanjutan.

“Itu bagian pemerintah hadir untuk bisa mendampingi dan mendorong bahwa kawan-kawan di desa itu bisa bergerak lebih luas lagi, bisa bergerak lebih cepat lagi, dan bisa bergerak nyaman karena sudah ada regulasi yang mengatur,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Ia menambahkan bahwa, pemanfaatan potensi desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Baik berupa sumber daya alam, pengembangan UMKM, maupun kreativitas masyarakat dapat dikelola sebagai penggerak ekonomi lokal, terutama melalui peran BUMDes.

“Potensi itu bisa menjadi roda penggerak ekonomi melalui BUMDes atau melalui koperasi merah putih juga seperti itu atau melalui kegiatan-kegiatan pemerintah desa,” tambahnya.

Hingga kini, DPMD Kukar telah membentuk dan membina sebanyak 193 BUMDes. Meski tidak semua berjalan optimal, DPMD terus mendorong agar setiap desa mampu mengelola potensi masing-masing, termasuk dengan pelatihan dan penguatan kapasitas.

“Silakan nanti kalau tidak ada modal, desa boleh menyertakan modal dari anggaran desanya untuk bagaimana melalui itu menjadi satu unit usaha,” tutup Arianto.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya