Advertorial
Disiplin ASN Jadi Sorotan, Asisten III Dampingi Wabup Tegur Pegawai yang Telat Masuk Kantor

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali memperketat pengawasan terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga harian lepas (THL).
Penegakan disiplin ini menjadi salah satu fokus kerja Wakil Bupati yang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan didampingi jajaran sekretariat kabupaten.
“Memang kami mendampingi Pak Wakil Bupati ya, dalam rangka penegakan disiplin PNS, khususnya ketaatan pada jam kerja PNS dan PPPK termasuk THL,” ujar Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Ainie, saat dikonfirmasi usai rangkaian monitoring kedisiplinan, pekan ini.
Peninjauan dilakukan secara langsung ke 32 OPD yang tersebar di lingkungan pemerintahan Kabupaten PPU. Hasilnya, ditemukan sejumlah pegawai yang datang tidak tepat waktu, baik pada jam masuk kerja maupun dalam kehadiran umum.
Menurut Ainie, ketidaktepatan waktu ini menjadi catatan khusus yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Wakil Bupati.
“Nah, dari 32 OPD yang sudah dikunjungi dan kami dampingi itu, memang ada beberapa temuan PNS yang datang tidak tepat waktu,” jelasnya.
Temuan ini tidak hanya terbatas pada PNS, tetapi juga mencakup PPPK dan THL yang terikat kontrak kerja dan wajib mematuhi ketentuan jam kerja sesuai Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Ainie menjelaskan bahwa sesuai instruksi pimpinan, setiap kepala OPD diminta segera memberikan teguran atau imbauan tertulis kepada pegawai yang tidak disiplin agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Dari beberapa orang itu, kami BKPSDM menindaklanjuti instruksinya Wakil Bupati agar kepala OPD memberikan teguran atau imbauan kepada ASN dan THL itu agar tidak terulang, jadi harus datang tepat waktu,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penegakan disiplin tidak bersifat ad hoc, melainkan upaya berkelanjutan yang menjadi bagian dari reformasi birokrasi di tingkat daerah. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan bahwa seluruh perangkatnya bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Dalam konteks waktu kerja, Ainie menjelaskan bahwa telah ditetapkan batas waktu kedatangan ASN. Selama bulan Ramadan, toleransi diberikan dengan waktu masuk pukul 08.00. Namun di luar bulan Ramadan, pegawai sudah harus berada di tempat kerja paling lambat pukul 07.45.
“Kalau di bulan Ramadan kemarin jam 8 (masuk kerja), di luar bulan Ramadan 07.30–07.45. Jadi kalau memang berhalangan, segera izin,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa bagi pegawai yang mengambil cuti, wajib melengkapi administrasi cutinya dengan membuat surat permohonan cuti yang disahkan oleh pejabat berwenang. Jika tidak, ketidakhadiran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kedisiplinan.
“Kalau yang memang cuti, segera membuat surat cutinya dilegalkan. Yang memang tidak mengindahkan, akan mendapat peringatan yang serius,” tegas Ainie.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Silaturahmi bersama Komunitas, Bupati Kukar Dorong Sinergi Pelaku Usaha dan Pemberdayaan Inklusif
- Pemkab Kukar Tak Terapkan WFH atau ASN Kerja dari Rumah
- THR ASN dan Pensiunan 2025, Pemerintah Salurkan Rp 27,5 Triliun
- Pemerintah Siapkan Dua Opsi Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat: ASN atau Bersertifikasi
- Pemkab Kukar Kucurkan Rp62,4 Miliar untuk Pelaksanaan PSU