Advertorial

Dukung Sekolah Rakyat, Pemkab Kukar Siapkan Lahan 25 Hektare di Dua Kecamatan

Supri Yadha — Kaltim Today 23 April 2025 20:21
Dukung Sekolah Rakyat, Pemkab Kukar Siapkan Lahan 25 Hektare di Dua Kecamatan
Sekda Kukar Sunggono.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu akan hadir di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kukar) mendukung program nasional Sekolah Rakyat.

Tak tanggung-tanggung, lahan yang disiapkan seluas mencapai 25 hektare umtuk mendukung pendirian fasilitas pendidikan dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Lokasinya berada di dua kecamatan berbeda.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengungkapkan, program ini bagian dari strategi pengentasan kemiskinan melalui jalur pendidikan. Seluruh biaya pendidikan ditanggung pemerintah, khusus bagi keluarga kurang mampu.

“Kami menyiapkan lahan dan fasilitas untuk memastikan masyarakat Kukar, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan akses pendidikan yang layak dari jenjang SD hingga SMA,” kata Sunggono.

Dua lokasi yang ditetapkan yakni di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong dengan luas 10,65 hektare untuk SD, SMP, dan SMA, masing-masing tiga rombongan belajar (rombel). 

Lokasi kedua berada di Jalan AM Tahir No. 95, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, dengan luas 14,27 hektare untuk jenjang SMP dan SMA.

Sunggono sekaligus meluruskan informasi yang sempat simpang siur bahwa lokasi pertama berada di Kecamatan Loa Kulu. Ia menegaskan bahwa seluruh lahan berada di wilayah administrasi Tenggarong dan Muara Badak.

Proses verifikasi lahan telah dilakukan bersama fasilitator dari Kementerian Sosial, Kemendagri, Kementerian PUPR, dan sejumlah instansi lain. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.

“Lahan di Loa Ipuh Darat merupakan hibah dari perusahaan Multi Harapan Utama berdasarkan eks HGU, sementara lahan di Tanjung Limau masih merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Rencananya, lahan dan bangunan Sekolah Rakyat ini akan diserahkan ke Kementerian Sosial RI lewat skema hibah, dengan batas waktu maksimal tiga tahun sejak perjanjian pinjam pakai diteken.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya