Advertorial

Aset Tak Layak Pakai Diinventarisasi, BKAD Dorong Pemusnahan Tepat Prosedur

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 10 April 2025 12:47
Aset Tak Layak Pakai Diinventarisasi, BKAD Dorong Pemusnahan Tepat Prosedur
Kepala BKAD PPU, Muhajir. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mulai mendorong penertiban aset-aset tak lagi layak guna, terutama yang telah mencapai usia pemakaian di atas sepuluh tahun. 

Kepala BKAD PPU, Muhajir, menegaskan bahwa data seluruh aset berusia di atas satu dekade telah tersedia dan siap ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Untuk yang aset berusia 10 tahun, secara data semua ada," kata Muhajir. 

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas tata kelola barang milik daerah agar tidak membebani sistem administrasi maupun ruang kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Khusus untuk barang-barang seperti komputer, printer, dan peralatan kantor lainnya yang sudah tidak lagi fungsional, BKAD mendorong agar masing-masing OPD segera mengajukan permohonan penghapusan. 

“Tentu, terkait dengan pemusnahan aset, terutama yang peralatan mesin yang kita rasa sudah tidak bermanfaat lagi, contohnya seperti printer, komputer, atau peralatan lain yang ada di kantor dan tidak fungsional, itu kita minta OPD mengajukan pengusulan dan pemusnahan asetnya,” ujarnya.

Muhajir menjelaskan bahwa saat ini kewenangan pengajuan pemusnahan tidak lagi terpusat di BKAD, melainkan telah diserahkan kepada masing-masing OPD. 

“Kewenangannya ada di OPD sekarang itu. Kalau dulu memang terpusat di BKAD, kalau sekarang kita berikan kewenangan ke OPD, tinggal mengusulkan,” tuturnya.

Setelah pengusulan disampaikan, tahapan berikutnya adalah menunggu persetujuan dari Bupati. 

"Nanti kalau usulannya sudah dimasukkan, kita tinggal meminta persetujuan Bupati. Setelah terbit persetujuannya, nanti tinggal dikembalikan ke OPD lagi untuk mekanisme pemusnahannya," kata Muhajir.

Meskipun proses administratif dilakukan oleh OPD, BKAD tetap akan melakukan pengecekan ke lapangan. 

"Meski begitu, nanti kami tetap ke lapangan. Unsur dari BKAD tetap akan mengecek dari usulan pemusnahan aset yang diajukan," ujarnya menegaskan.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya