DPRD KALTIM
Kebijakan Mandek, Warga Terombang-Ambing di Tengah Kepastian Aset Jalan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kebuntuan penyelesaian polemik Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, terus berlarut tanpa keputusan dari Pemerintah Kota Samarinda.
Meski status jalan telah dinyatakan sah sebagai aset daerah, kejelasan terkait hak warga yang lahannya terdampak pembangunan masih belum disampaikan secara resmi.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa hasil verifikasi dokumen menunjukkan Jalan Rapak Indah yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Rapak Mahang telah terdaftar sebagai aset Pemkot Samarinda berdasarkan SK tahun 2000 dan diperkuat oleh SK terbaru yang diterbitkan pada 2025.
“SK terbaru sudah memastikan statusnya. Jadi tidak ada lagi keraguan, Jalan Rapak Indah adalah milik Pemkot,” kata Baharuddin.
Namun kepastian aset tidak serta-merta menyelesaikan persoalan di lapangan. Warga yang tanahnya masuk dalam area pembangunan masih belum menerima kepastian mengenai pembayaran ganti rugi. Kuasa hukum warga dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Nasional (LKPBHN) telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Samarinda, tetapi hingga kini belum ada tanggapan.
“Surat dari kuasa hukum warga sudah disampaikan, namun belum ada balasan dari Pak Wali. Artinya, belum ada keputusan apapun,” ujar Demmu.
Menurut data LKPBHN, terdapat 15 bidang tanah dengan total luas 29.824 meter persegi yang terdampak pembangunan. Pemilik lahan tersebut antara lain H. Abdul Rasyid Djapri, Murhansyah, Suriyani B, serta Jumeah, Yacob S, Astami, Helmi, Rusminah, Sani, Agus Abdilah, Jasriansyah, dan Muhammad Gofur.
Data itu menjadi dasar tuntutan warga agar pemerintah memberikan kejelasan terhadap hak mereka.
Demmu menyebut DPRD Kaltim masih menunggu arah kebijakan Wali Kota Samarinda, apakah penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan warga atau dilimpahkan ke proses hukum.
Dalam RDP pada Agustus lalu, sempat muncul wacana penyerahan pengelolaan Jalan Rapak Indah kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun langkah itu belum dapat ditempuh karena status hukum dan administrasi jalan masih berada di bawah Pemkot Samarinda.
SK 2025 menjadi acuan bahwa segala tindakan lanjutan bergantung pada keputusan kepala daerah.
[RWT | ADV DPRD KALTIM]
Related Posts
- Usulan Penangkaran Buaya di Labuan Cermin Berau Perlu Jadi Perhatian Pemerintah
- Ekti Imanuel Ajak Masyarakat Kaltim Perkuat Kerukunan dan Persatuan Jelang Natal 2025
- Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Lingkungan untuk Pelajar Sejak Dini
- Kaltim Krisis Guru Produktif, DPRD Desak Pemprov Lakukan Pemetaan Serius
- Membanggakan! Kaltim Sukses Raih Tiga Penghargaan pada Naker Inspirational Leadership Award 2025









