Kutim
Asmawardi Sebut Kutim Butuh Perda Pengaturan Penggunaan Jalan Umum untuk Bus Tambang
Kaltimtoday.co, Sangatta - Anggota DPRD Kutim Asmawardi meminta agar Pemkab Kutai Timur untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan bus perusahaan melintas di jalan umum. Pasalnya, bus perusahaan yang setiap harinya melintas di jalan raya itu berujung pada kemacetan. Bahkan tak jarang kendaraan saling bersenggolan akibat bus besar masuk ke kota.
“Saya meminta kepada Bapak Bupati dan Wakilnya, juga Ketua Bapemperda agar segera membuat Perda larangan bus-bus perusahaan tambang tanpa terkecuali untuk tidak masuk ke Kota Sangatta karena sangat menggangu dan berbahaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN ini pun menyebutkan, agar bus beroperasi hanya sampai di Jalan Jenderal Sudirman, Sangatta Utara atau Simpang Telkom demi meminimalisir kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan.
“Nanti kami mintakan kebijakan pada perusahaan agar menambah uang transportasi karyawan untuk menuju ke Simpang Telkom jika pergi kerja,” tandasnya.
Lebih lanjut, kalau pun kewenangan itu ada di provinsi maka sebaiknya sebagai kepala daerah menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat, karena tidak sedikit bus yang berhenti tanpa memperhatikan pengendara lain.
"Sebagai wakil rakyat, saya menyampaikan yang menjadi keluhan masyarakat. Biasa bus ini sangat menganggu kenyamanan pengendara lainnya," tutupnya.
[El | RWT | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- Aktivitas Tambang Ganggu Warga di Kukar, Kuasa Hukum Desak Perusahaan Lakukan Pembebasan Lahan
- Longsor Jalan Desa Samboja Ganggu Air Bersih, Dinas ESDM Kaltim Ultimatum Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab
- Pemerintah Berpeluang Izinkan UMKM, Koperasi, dan Ormas Kelola Tambang Mineral
- Rudy Mas'ud: BBM Subsidi Hanya untuk Rakyat Kurang Mampu, Kendaraan Tambang dan Industri Dilarang
- Lalai Bayar Jaminan Reklamasi, ESDM Bekukan 190 Izin Tambang Mineral dan Batu Bara









