Kutim
Asmawardi Sebut Kutim Butuh Perda Pengaturan Penggunaan Jalan Umum untuk Bus Tambang

Kaltimtoday.co, Sangatta - Anggota DPRD Kutim Asmawardi meminta agar Pemkab Kutai Timur untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan bus perusahaan melintas di jalan umum. Pasalnya, bus perusahaan yang setiap harinya melintas di jalan raya itu berujung pada kemacetan. Bahkan tak jarang kendaraan saling bersenggolan akibat bus besar masuk ke kota.
“Saya meminta kepada Bapak Bupati dan Wakilnya, juga Ketua Bapemperda agar segera membuat Perda larangan bus-bus perusahaan tambang tanpa terkecuali untuk tidak masuk ke Kota Sangatta karena sangat menggangu dan berbahaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN ini pun menyebutkan, agar bus beroperasi hanya sampai di Jalan Jenderal Sudirman, Sangatta Utara atau Simpang Telkom demi meminimalisir kemacetan dan gangguan bagi pengguna jalan.
“Nanti kami mintakan kebijakan pada perusahaan agar menambah uang transportasi karyawan untuk menuju ke Simpang Telkom jika pergi kerja,” tandasnya.
Lebih lanjut, kalau pun kewenangan itu ada di provinsi maka sebaiknya sebagai kepala daerah menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat, karena tidak sedikit bus yang berhenti tanpa memperhatikan pengendara lain.
"Sebagai wakil rakyat, saya menyampaikan yang menjadi keluhan masyarakat. Biasa bus ini sangat menganggu kenyamanan pengendara lainnya," tutupnya.
[El | RWT | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- Izin Habis hingga Abai Reklamasi, JATAM Laporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim
- Jalan di Pendingin Putus, DPRD Kukar Desak Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab
- DPRD Berau Dorong Sektor Non Pertambangan jadi Sumber PAD Baru
- Longsor Dekat Tambang Ancam Akses Utama ke Pendingin, Warga Siap Lakukan Orasi
- HMI Samarinda Tagih Janji 100 Hari Kerja Andi Harun-Saefuddin Zuhri, Soroti Banjir hingga Tambang