Nasional
ASN Kemenperin dan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal, Negara Rugi Rp 353 Miliar
Kaltimtoday.co - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI). Dua dari mereka adalah aparatur sipil negara atau ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Inisial F, seorang oknum ASN di Kemenperin, dan inisial A, seorang oknum ASN di Dirjen Bea Cukai, telah diamankan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Empat tersangka lainnya, dengan inisial P, D, E, dan B, merupakan pihak swasta yang berperan sebagai pemasok perangkat elektronik ilegal. Para tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya mulai dari tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022.
Dari hasil penyidikan awal, diketahui bahwa para tersangka telah mengunggah IMEI ke dalam sistem CEIR milik Kemenperin sebanyak 191.995 buah, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 353 miliar.
"Para pelaku menggunakan modus operandi dengan tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan dari Kemenkominfo, atau dengan tanpa hak langsung memasukkan data IMEI ke dalam aplikasi CEIR," ungkap Wahyu.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan penanganan serius atas kasus ini, diharapkan kejahatan akses ilegal pada CEIR dapat ditekan, dan negara dapat melindungi keuangan serta teknologi yang berhubungan dengan IMEI secara lebih efektif.
[SR | TOS]
Related Posts
- KPK Setorkan Rp 2,4 Triliun ke Negara dari Hasil Penanganan Kasus Korupsi
- Soroti Laporan Harta Pejabat di Hakordia 2024, Ketua KPK Sebut Masih Banyak Ketidaksesuaian
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya KorupsiĀ
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya