Nasional
Atasi Ketimpangan Pendidikan, Mendikdasmen Usulkan Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Kaltimtoday.co - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengusulkan kebijakan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah swasta sebagai langkah mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik. Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi, yang saat ini masih menunggu tanggapan.
“Surat tersebut merangkum aspirasi dari organisasi profesi dan ormas pendidikan yang berharap agar guru PPPK dapat mendukung sekolah swasta,” kata Abdul Mu'ti dalam diskusi kebijakan pendidikan di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa permasalahan distribusi guru PPPK erat kaitannya dengan pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah, yang menempatkan kewenangan pengelolaan tenaga pendidik pada pemerintah daerah. Hal ini membatasi Kemendikdasmen untuk mengambil langkah langsung terkait penempatan guru.
“Kami membutuhkan intervensi dari Presiden agar kebijakan ini dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional. Penyesuaian ini penting untuk memastikan pemerataan tenaga pendidik,” tegasnya.
Menurut data Kemendikdasmen, Indonesia memiliki rasio guru ideal, yaitu 1 guru untuk 15 siswa. Namun, distribusi tidak merata menyebabkan beberapa sekolah, terutama swasta, kekurangan guru, sementara sekolah lain mengalami kelebihan formasi.
Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Komisi X DPR RI untuk mengidentifikasi sekolah-sekolah yang membutuhkan tambahan tenaga pendidik. Fokus utama adalah daerah-daerah pemilihan (dapil) anggota DPR, di mana sekolah swasta sering menghadapi keterbatasan guru.
Abdul Mu'ti mengusulkan agar guru PPPK dapat diperbantukan ke sekolah swasta untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
“Penempatan ini tidak hanya membantu pemerataan tenaga pengajar, tetapi juga meningkatkan mutu pendidikan di sekolah swasta,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif dengan Presiden dan DPR akan terus dilakukan agar kebijakan ini dapat direalisasikan. “Kami berharap, melalui kebijakan ini, semua jenis sekolah dapat memiliki akses yang setara terhadap tenaga pendidik berkualitas,” pungkasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- CPNS dan P3K Menunggu Kepastian, Bupati Kukar Minta Kewenangan Daerah dalam Penempatan Dinas
- Pemerintah Pastikan CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, PPPK Ditargetkan Oktober 2025
- Kisruh Pengangkatan Non ASN ke PPPK Ditunda, DPRD Kaltim Bakal Sampaikan ke Gubernur Rudy Mas'ud
- Butuh Bantuan Penunjang Pendidikan, Disdik Berau Imbau Sekolah Swasta Ajukan Proposal ke Pemkab
- Sejahterakan Pendidik, Pemerintah Luncurkan Program Perumahan untuk Guru