Bontang

Aturan Baru, Perizinan Usaha Risiko Menangah dan Risiko Tinggi Bakal Diterbikan Pemerintah Pusat

Kaltim Today
24 Juni 2021 17:21
Aturan Baru, Perizinan Usaha Risiko Menangah dan Risiko Tinggi Bakal Diterbikan Pemerintah Pusat
Pendauran sampah plastik jadi BBM yang jadi salah satu sektor investasi di Bontang.

Kaltimtoday.co, Bontang – Adanya Undang-Undang Cipta Karya, terdapat beberapa aturan baru juga terkait perizinan.

Pasalnya, dengan regulasi baru itu, nantinya perizinan akan diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah hanya sekedar memberikan rekomendasi saja sebagai syarat terbitnya perizinan tersebut.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Riza Pahlevi. Dikatakannya, para calon investor sebaiknya bisa segera mengurus perizinan. Mengingat dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 kewenangan seluruhnya ada di pemerintah kabupaten kota.

“Kalau nanti UU Cipta Karya sudah dilaksanakan, pengurusan segalanya berada di Kementerian. Di daerah hanya merekomendasikan,” terang Riza.

Oleh karena itu, pihaknya meminta para investor yang mempresentasikan investasinya untuk secepatnya mengurus perizinan. Karena jika sudah ditangani pusat, otomatis pengurusannya lebih ribet dan tentu membutuhkan biaya yang lebih besar lagi.

“Karena kalau sudah harus mengurus ke pusat, tentu butuh biaya akomodasi seperti pesawat dan lainnya. Berbeda dengan pengurusan yang hanya di daerah saja,” ungkapnya.

Diinformasikan, sebanyak empat calon investor sudah melakukan presentasi awal dihadapan Wali Kota Bontang, Basri Rase dan pihak DPM-PTSP. Keempatnya merupakan para calon investor di berbagai sektor. Mulai dari pendaur ulang sampah plastik menjadi BBM, desilinasi air laut menjadi air minum, sektor migas, dan pabrik soda as.

Untuk diketahui, Kementerian Investasi memberikan Surat Edaran tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.

Perizinan berusaha berbasis risiko ini adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dan secara lebih rinci diatur melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021).

Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut menentukan jenis Perizinan Berusaha dan Kualitas /Frekuensi pengawasan.

Perubahan regulasi dan sistem yang berbasis risiko khususnya yang semula kewenangan daerah bisa berubah menjadi kewenangan pusat. Yang semula syarat lebih sedikit di OSS bisa bertambah lebih banyak, khususnya bagi usaha yang berisiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]



Berita Lainnya