Nasional

Aturan Baru Visa C18, Imigrasi Perketat Pengawasan TKA Uji Coba

Network — Kaltim Today 17 Juni 2025 09:42
Aturan Baru Visa C18, Imigrasi Perketat Pengawasan TKA Uji Coba
Ilustrasi. (Pexels)

Kaltimtoday.co - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi memperbarui ketentuan visa kunjungan yang digunakan calon tenaga kerja asing (TKA) saat uji coba kerja, atau visa indeks C18.

Peraturan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 pada 27 Mei 2025, dan mulai diberlakukan pada Sabtu (14/6/2025).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut kebijakan tersebut diterbitkan demi mencegah potensi penyelewengan visa C18. Dalam pernyataannya, Yuldi menekankan dua aspek penting yang diterapkan pada peraturan baru ini.

Pertama, visa C18 nantinya hanya berlaku maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, TKA yang tengah uji kerja tidak boleh menggunakan visa C18 lebih dari satu kali di tempat kerja yang sama.

“Ini demi menjaga proses rekrutmen TKA berjalan sesuai ketentuan, sehingga penggunaan visa C18 lebih terkontrol dan sesuai peruntukannya,” ujar Yuldi pada Senin (16/6/2025) di Jakarta.

Bagi permohonan visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB, masih akan menggunakan peraturan lama, yaitu masa berlaku 60 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Proses pengajuan visa C18 dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Dalam proses pendaftaran, pihak sponsor (perusahaan) wajib membuat akun, mengisi data TKA, dan melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  1. Paspor TKA yang masih berlaku minimal 6 bulan.
  2. Rekening koran 3 bulan terakhir atas nama TKA atau sponsor.
  3. Pasfoto berwarna ukuran paspor, maksimal diambil 1 tahun terakhir.
  4. Surat undangan uji kerja dari instansi pemerintah atau swasta.

Melalui pembaruan peraturan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi berharap pemberian visa dapat lebih selektif dan akuntabel, tanpa menyulitkan proses perekrutan TKA yang memang dibutuhkan dan memenuhi syarat.

[RWT] 



Berita Lainnya