Nasional
Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar
Kaltimtoday.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mewajibkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
KRIS merupakan standar baru untuk fasilitas ruang perawatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kenyamanan bagi peserta JKN.
Berikut 12 persyaratan KRIS yang tercantum dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024:
- Komponen bangunan: Tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
- Ventilasi: Pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
- Pencahayaan: 250 lux untuk penerangan, 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Tempat tidur: Dilengkapi 2 kotak kontak dan nurse call.
- Nakas: 1 nakas per tempat tidur.
- Suhu: Ruangan dapat mempertahankan suhu antara 20-26 derajat Celcius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
- Kepadatan: Maksimal 4 tempat tidur per ruangan. Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai: Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Menyediakan outlet oksigen
BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan rumah sakit untuk memastikan penerapan KRIS.
Penerapan KRIS dilakukan secara bertahap, mulai dari 30 Juni 2024.
Pasien JKN tetap mendapatkan pelayanan yang terbaik selama masa transisi.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- BPJS Kesehatan Rencanakan Kenaikan Iuran JKN pada 2025 untuk Atasi Potensi Defisit
- KPK Usut 3 Rumah Sakit atas Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
- Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025