Nasional
Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2025, Ini Syarat dan Penerima Manfaatnya
Kaltimtoday.co - Kabar baik datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah akan mulai menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan mulai November 2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban finansial masyarakat yang kesulitan membayar iuran dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini bukan sekadar program pemutihan utang, melainkan langkah terarah agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama yang tidak mampu, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak berlaku untuk seluruh peserta, melainkan hanya bagi kelompok tertentu yang mengalami perubahan status kepesertaan. Misalnya, peserta mandiri yang kini sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Inti dari kebijakan ini adalah membantu peserta yang sebelumnya mandiri dan sempat menunggak, tetapi kini sudah menjadi penerima bantuan iuran. Mereka tidak perlu lagi khawatir dengan tunggakan lama,” ujar Ghufron, dikutip dari Antara, Selasa (28/10/2025).
Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan penghapusan iuran tertunggak yang dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan peserta dari kalangan kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan secara berkelanjutan tanpa hambatan administrasi.
Banyak kasus di mana peserta mandiri yang menunggak akhirnya beralih menjadi PBI, namun sistem masih mencatat tunggakan lama. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah akan menghapus tunggakan tersebut agar tidak lagi menjadi beban peserta.
Tidak semua peserta akan memperoleh penghapusan tunggakan. Berdasarkan rancangan kebijakan pemerintah, hanya beberapa kategori yang berhak menerima manfaat ini, antara lain:
- Peserta yang beralih ke PBI. Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini masuk kategori PBI otomatis menjadi prioritas penerima manfaat.
- Peserta dari kalangan tidak mampu. Pemerintah menegaskan program ini hanya berlaku bagi masyarakat miskin yang terverifikasi secara resmi melalui data pemerintah.
- Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemda. Peserta dengan status pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dapat menerima manfaat jika sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hanya peserta yang masuk dalam DTSEN kategori miskin atau tidak mampu yang bisa memperoleh penghapusan.
- Maksimal 24 bulan tunggakan. Program ini akan menghapus tunggakan maksimal dua tahun. Jika lebih dari 24 bulan, sisa kewajiban di luar batas tersebut tidak akan dihapus.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung pelaksanaan program ini. Dana tersebut digunakan menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi kriteria sesuai verifikasi pemerintah.
Kebijakan pemutihan tunggakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial nasional. Dengan dihapusnya tunggakan, peserta tidak lagi terbebani administrasi dan dapat kembali fokus menjaga kesehatan keluarga.
Selain menjadi solusi bagi peserta miskin, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial dan mendorong terwujudnya cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) di Indonesia.
Rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tahun 2025 menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat yang paling membutuhkan, memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena kendala finansial.
[RWT]
Related Posts
- Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik, Peserta Mandiri Kelas III Bayar Segini
- Riwayat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari 2014 hingga Rencana 2026
- Viral Operasi Caesar Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Resminya
- Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan di Samarinda Capai 127 Miliar
- Pastikan Ketersedian Nakes, BPJS Kesehatan Samarinda Antisipasi Lonjakan Antrean Pascalebaran







