Samarinda
Bahas Keterbukaan Informasi, BPJS Kesehatan dan Komisi Informasi Kaltim Gelar FGD
Kaltimtoday.co, Samarinda – Keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas.
Terkait keterbukaan informasi tersebut, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda dan Kantor Cabang Balikpapan bersama Komisi Informasi Kalimantan Timur mengadaan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Kamis (19/11/2020).
“BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik tidak luput dari permintaan data, baik dari masyarakat, mahasiswa, maupun instansi pemerintahan. Kami berharap dengan pelaksanaan FGD ini pengelolaan informasi publik di lingkungan BPJS Kesehatan dapat semakin baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Haris Fadilah dalam sambutannya.
Haris juga menjelaskan bahwa, dalam pengelolaan informasi, di BPJS Kesehatan memiliki petugas informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosedur permintaan data dan informasi, serta regulasi terkait Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK).
Hadir sebagai pembicara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Muhammad Khaidir, ia mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dalam peningkatan pemahaman melalui FGD tersebut.
“Saya mengapresiasi adanya FGD ini, karena sebagai Badan Hukum Publik BPJS Kesehatan perlu memahami tugas dan tanggung jawabnya terhadap pengelolaan informasi,” ungkapnya.
Khaidir menjelaskan, bahwa tugas dan wewenang Komisi Informasi sendiri adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kehadiran Komisi Informasi senantiasa untuk menjembatani sengketa antara Badan Hukum Publik dan masyarakat atas permintaan data yang diminta oleh masyarakat sesuai dengan kepentingan dan tujuannya,” jelasnya.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
Tentang mekanisme memperoleh informasi publik, Kahidir mengatakan, apabila pemohon telah memenuhi persyaratan seperti mengisi formulir permohonan, membuat surat permohonan dan menyertakan salinan identitas, maka Badan Publik berkewajiban untuk merespon selama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja sejak surat pemohon diterima oleh lembaga publik. Namun apabila selama rentang waktu tersebut Badan Publik tidak merespon maka pemohon dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi.
Dia juga menerangkan, tidak semua permintaan data dapat dipenuhi oleh Badan Publik, karena data tesebut merupakan data yang dikecualikan.
“Data yang dapat diberikan kepada publik adalah informasi terbuka sedangkan data yang tidak dapat diberikan adalah informasi yang dikecualikan. Apabila diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, merugikan ketahanan ekonomi nasional, mengungkap informasi pribadi seseorang dan merugikan proses penyususn kebijakan”, pungkasnya.
[KA | RWT | ADV]