Daerah

Parkir Progresif Diterapkan di Pasar Pagi Samarinda, Dishub Kejar Rotasi Kendaraan dan Cegah Penumpukan

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 08 Januari 2026 17:19
Parkir Progresif Diterapkan di Pasar Pagi Samarinda, Dishub Kejar Rotasi Kendaraan dan Cegah Penumpukan
Potret lahan parkir di Pasar Pagi Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Keterbatasan ruang parkir di Gedung Pasar Pagi Samarinda menjadi alasan utama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menerapkan sistem parkir progresif. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak awal pekan ini sebagai upaya mengatur perputaran kendaraan agar tidak terjadi penumpukan, baik oleh pedagang maupun pengunjung pasar.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa hasil peninjauan lapangan bersama bidang kerja sama dan aset menunjukkan kapasitas parkir yang tersedia jauh dari ideal jika dibandingkan dengan jumlah aktivitas di Pasar Pagi.  

Untuk kendaraan roda empat, Dishub hanya mencatat ketersediaan 69 unit parkir, ditambah dua unit khusus disabilitas. Sementara itu, kapasitas parkir roda dua berkisar 400 hingga 500 unit. “Dengan jumlah pedagang yang mencapai sekitar 8.000 orang, kebutuhan ruang parkir di Pasar Pagi ini sangat minim,” ujar Manalu.

Kondisi tersebut diperkuat dengan hasil rapat Dishub Samarinda bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mengingat akses utama Pasar Pagi berada di Jalan Gajah Mada yang merupakan ruas jalan nasional, pengelolaan parkir harus mengacu pada rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Dari hasil rapat dengan Kemenhub, karena ketersediaan ruang parkir tidak bisa ditambah dan sangat terbatas, maka direkomendasikan Pasar Pagi dikenakan parkir progresif,” jelasnya.

Manalu menegaskan, penerapan parkir progresif bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan, melainkan untuk mendorong percepatan pergantian kendaraan. Dengan sistem ini, pengguna kendaraan diharapkan tidak memarkirkan kendaraannya terlalu lama di dalam gedung pasar.

“Kenapa ini kita paksa parkir progresif? Supaya turnover-nya cepat. Masyarakat tidak lama-lama parkir, baik pedagang maupun pembeli. Kalau mereka parkir terlalu lama, otomatis akan dikenakan tarif yang semakin tinggi,” katanya.

Adapun skema parkir progresif yang diterapkan, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif dua jam pertama, kemudian bertambah Rp1.000 setiap jam berikutnya hingga maksimal Rp10.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, tarif maksimal mencapai Rp25.000.

Selain pengaturan durasi parkir, Dishub juga mendorong masyarakat menggunakan sistem antar-jemput atau drop-off, terutama bagi pengunjung yang berbelanja dalam waktu lama. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk menekan beban ruang parkir yang terbatas.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Dishub Samarinda juga mewajibkan pembayaran parkir secara non-tunai atau cashless. Pengguna jasa parkir diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik atau kanal pembayaran digital lainnya. Apabila masih membayar tunai, maka tarif maksimal akan langsung dikenakan.

“Ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program cashless dan mengedukasi masyarakat agar terbiasa dengan sistem non-tunai,” tegas Manalu.

Ia mengakui, pada hari pertama penerapan, pendapatan parkir sudah menunjukkan potensi besar. Bahkan, dalam hitungan setengah hari, penerimaan parkir tercatat mencapai sekitar Rp600 ribu. Meski demikian, Manalu menekankan bahwa aspek pendapatan bukan tujuan utama.

“Target kita bukan itu. Karena kalau orang semakin banyak pakai kendaraan pribadi, selebar apa pun jalan tetap akan macet,” pungkasnya.

Untuk mendukung kelancaran penerapan sistem baru ini, Dishub Samarinda juga berkoordinasi dengan pihak perbankan agar ke depan tersedia tenant penjualan kartu uang elektronik di kawasan Pasar Pagi. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat, khususnya yang belum terbiasa dengan transaksi non-tunai, agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan parkir progresif yang kini diberlakukan.

[RWT]  



Berita Lainnya