Nasional

Bahlil Sebut Wajib Tunjukkan KTP Saat Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan

Network — Kaltim Today 04 Februari 2025 13:34
Bahlil Sebut Wajib Tunjukkan KTP Saat Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan
Bahlil Lahadalia. (Dok. Setneg)

Kaltimtoday.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa masyarakat kini harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas elpiji (LPG) 3 kg di sub-pangkalan atau pengecer resmi.

"KTP diperlukan sebagai kontrol. Jika tidak ada identifikasi yang jelas, bisa saja satu orang membeli hingga 20 tabung," ujar Bahlil usai melakukan inspeksi di salah satu sub-pangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta, pada Selasa (4/2).

Penggunaan KTP ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Selain itu, sub-pangkalan juga dilengkapi dengan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina guna mendata transaksi.

“Dengan adanya IT, kita bisa mengontrol siapa yang membeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga yang dibayarkan. Ini untuk mencegah penyalahgunaan subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Bahlil.

Meski demikian, Bahlil belum menentukan batasan maksimal pembelian per orang. Ia menekankan agar masyarakat membeli LPG 3 kg sesuai kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya, pengecer LPG 3 kg sempat dilarang beroperasi. Namun, kini mereka diizinkan kembali dengan status baru sebagai sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tetap lancar dan mudah diakses oleh masyarakat.

Saat ini, terdapat sekitar 370.000 sub-pangkalan LPG 3 kg yang terdaftar. Bagi pengecer yang belum resmi terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membantu proses pendaftaran serta memberikan dukungan sistem aplikasi guna memperlancar operasional.

Bahlil juga menjamin ketersediaan LPG 3 kg dalam jumlah yang memadai, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait pasokan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi keresahan publik akibat aturan larangan pengecer sebelumnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya