Balikpapan
Balikpapan dan Kukar Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik se-Indonesia
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemkot Balikpapan dan Pemkab Kukar berhasil meraih anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik terbaik se-Indonesia 2021.
Pemkot Balikpapan meraih peringkat pertama nasional untuk kategori pemerintah kota. Sementara Pemkab Kukar meraih peringkat lima untuk kategori kabupaten.
Penyerahan penghargaan tersebut diserahkan Ketua Ombudsman RI Mokh Najih di Puri Ratna Ballroom, Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Penghargaan untuk Pemkot Balikpapan diterima langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Sementara untuk Pemkab Kukar diterima Sekda Kukar Sunggono.
“Syukur Alhamdulillah, hari ini Kota Balikpapan menerima penghargaan dari Ombudsman RI, penghargaan nomor 1 se-Indonesia, kategori Pemenuhan Standar Pelayanan Publik,” ujarnya Rahmad Mas'ud usai menerima penghargaan.
Sementara Sekda Kukar Sunggono mengatakan, prestasi yang diraih itu tidak lepas dari komitmen OPD, khususnya bidang pelayanan publik yang bekerja maksimal melayani masyarakat.
"Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman OPD yang selama ini sudah berkomitmen dan menunjukkan kinerjanya yang luar biasa sehingga mendapatkan apresiasi dari Ombudsman," ucap Sunggono.
Selain Pemkot Balikpapan dan Pemkab Kukar, terdapat 2 (dua) pemerintah kabupaten/kota lainnya di Kaltim yang mendapatkan predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau, yaitu Pemkot Bontang meraih peringkat tujuh nasional dan Kabupaten Kutai Barat yang menempati peringkat ke-39.
Adapun Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota lainnya meraih predikat kuning atau kepatuhan sedang.
Diketahui Ombudsman RI mengumumkan, hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, hari ini.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, dalam rangka percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik maka Ombudsman RI memberikan sejumlah saran.
Pertama, Kepada Presiden, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri, agar mendorong Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik di instansi pelayanan publik masing-masing.
“Melakukan evaluasi dan pengawasan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ujar Najih dalam sambutannya.
Selain itu, ia juga mendorong agar memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Untuk memantau pemenuhan standar pelayanan publik dan untuk menjaga konsistensi peningkatannya, maka disarankan menunjuk pejabat yang berwenang,” tutupnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hasil Survei CNN: Elektabilitas Rudy Mas’ud-Seno Aji Kalahkan Petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi di Pilgub Kaltim
- Bimtek dan Bantuan Teknologi untuk Karang Taruna, Dispora Kaltim Siapkan Pemuda Berdaya
- Sri Wartini Tekankan Netralitas dan Partisipasi ASN dalam Pemilu 2024
- FUGO Hotel Samarinda Rayakan Tahun Baru 2025 dengan Kemewahan “CARNIVAL One Night at Rio de Janeiro”
- Debat Kedua Pilwali Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Zuhri Komitmen Turunkan Angka Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak