Politik
Mantan Gubernur Papua Tutup Usia, Berikut 3 Fakta Lanjutan Perkara Korupsi Lukas Enembe yang Ditutup KPK!
Kaltimtoday.co - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023) kemarin sekitar pukul 10.45 WIB. Ia meninggal dunia di usianya ke 56 tahun. Lukas Enembe sebelumnya ditangkap KPK sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dibenarkan oleh mantan juru bicara Gubernur Lukas Enembe, yaitu Rifai Darus.
"Telah meninggal dunia yang terkasih, bapak Lukas Enembe, pada pagi ini jam 11.00 WIB," ungkap Ridai Darus (26/12/2023), dilansir dari BBC (28/12/2023).
Lukas Enembe meninggal dunia ketika sedang menjalani masa hukumannya yaitu 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi yang dilakukannya. Setelah dinyatakan meninggal dunia, KPK pun menghentikan penyidikan kasus yang sempat menjerat Lukas sebagai tersangka.
Perkara TPPU yang di Stop Oleh KPK
KPK sempat mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU dan mengungkap sejumlah aset yang dimiliki oleh Lukas selama terlibat dalam TPPU mulai dari uang tunai Rp81,6 miliar, tanah dan hotel yang berdiri di atasnya senilai Rp40 miliar hingga koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41 juta.
Aset-aset tersebut diperoleh tersangka Lukas dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Menurut KPK, total aset yang telah disita terkait dugaan TPPU Lukas Enembe berjumlah Rp144,5 miliar. Namun, jumlah itu belum final karena masih dalam proses perhitungan.
Kasus di Stop karena Lukas Meninggal Dunia
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan TPPU tersebut telah dihentikan. Penghentian penyidikan dilakukan karena Lukas Enembe meninggal dunia.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak(26/12/2023), dilansir dari Suara (28/12/2023).
KPK Nilai Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi
Meski kasus dihentikan, negara tetap dapat mengajukan ganti rugi terkait dugaan tindak pidana yang menjerat Lukas. Dia menyebut gugatan itu bisa diajukan lewat proses perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata memang dapat dilakukan, namun KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan, negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Almarhum Enambe kepada Kejaksaan, agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," ujar Tanak dalam kesempatan yang sama.
[Kontributor - Nur Jayanti | Editor - Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
- Perumusan Subsidi BBM 2025 Hampir Final, Skema Mengarah ke BLT
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan