Politik
Bawaslu Akan Periksa Mantan Narapidana Kasus Korupsi yang Mencalonkan Diri Sebagai Caleg di Pemilu 2024
Kaltimtoday.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, menegaskan bahwa tim mereka akan melakukan penilaian mendalam untuk memastikan bahwa calon legislatif tersebut telah melewati periode jeda yang ditentukan. "Kami akan memverifikasi apakah telah terpenuhi jeda lima tahun atau belum," ujar Bagja dalam wawancara dengan wartawan di Jakarta pada Selasa (29/8/2023).
Bagja juga menyebutkan bahwa Bawaslu sedang menantikan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya telah mengungkapkan tambahan tiga mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Dengan tambahan data 12 nama calon legislatif mantan tersangka korupsi, jumlah keseluruhan mencapai 15 nama calon. "Ada tiga orang mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR maupun DPD," ungkap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam pernyataannya pada Sabtu (26/8/2023).
Kurnia menekankan bahwa temuan ICW saat ini hanya terbatas pada klaster DPR. Dia juga mengingatkan bahwa kemungkinan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"ICW kembali mendesak KPU untuk segera menginformasikan kepada masyarakat mengenai status hukum para calon legislatif ini," tegas Kurnia.
Berikut ini adalah daftar nama 15 mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif berdasarkan temuan ICW. Sembilan di antaranya merupakan calon legislatif DPR.
1. Abdullah Puteh (nomor urut 1 - Nasdem), daerah pemilihan (dapil) Aceh II. Mantan narapidana kasus korupsi terkait pembelian dua unit helikopter saat menjabat sebagai gubernur Aceh.
2. Rahudman Harahap (nomor urut 4 - Nasdem), dapil Sumatera Utara I. Mantan narapidana kasus korupsi terkait tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjabat sebagai sekda Tapanuli Selatan.
3. Abdillah (nomor urut 5 - Nasdem), dapil Sumatera Utara I. Mantan narapidana kasus korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
4. Budi Antoni Aljufri (nomor urut 9 – Nasdem), dapil Sulawesi Selatan II. Mantan narapidana kasus korupsi terkait suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Empat Lawang.
5. Eep Hidayat (nomor urut 1 – Nasdem), dapil Jawa Barat IX. Mantan narapidana kasus korupsi terkait pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
6. Rokhmin Dahuri (nomor urut 1 – PDIP), dapil Jawa Barat VIII. Mantan narapidana kasus korupsi terkait dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
7. Al Amin Nasution (nomor urut 4 – PDIP), dapil Jawa Tengah VII. Mantan narapidana kasus korupsi terkait suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
8. Nurdin Halid (nomor urut 2 – Golkar), dapil Sulawesi Selatan II. Mantan narapidana kasus korupsi terkait distribusi minyak goreng oleh Bulog.
9. Susno Duadji (nomor urut 2 – PKB), dapil Sumatera Selatan II. Mantan narapidana kasus korupsi terkait pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
Selain itu, terdapat enam mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Berikut adalah daftar nama-namanya:
1. Patrice Rio Capella (nomor urut 10), dapil Bengkulu. Mantan narapidana kasus korupsi terkait gratifikasi dalam penanganan perkara bantuan daerah, dana bagi hasil yang tertunggak, dan penyertaan modal pada BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
2. Dody Rondonuwu (nomor urut 7), dapil Kalimantan Timur. Mantan narapidana kasus korupsi terkait asuransi untuk 25 anggota DPRD Kota Bontang antara 2000 dan 2004 (saat itu Dody sebagai anggota DPRD Kota Bontang).
3. Irman Gusman (nomor urut 7), dapil Sumatera Barat. Mantan narapidana kasus korupsi terkait suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.
4. Emir Moeis (nomor urut 8), dapil Kalimantan Timur. Mantan narapidana kasus korupsi terkait suap dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004.
5. Cinde Laras Yulianto (nomor urut 3), dapil Yogyakarta. Mantan narapidana kasus korupsi terkait dana purna tugas senilai 3 miliar rupiah.
6. Ismeth Abdullah (nomor urut 8), dapil Kepulauan Riau. Mantan narapidana kasus korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2004, saat menjabat sebagai ketua Otorita Batam.
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Soroti Penanganan Kasus Muara Kate, Akan Bangun Komunikasi dengan Polda dan 48 Inspektur Tambang
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk
- PBB Tetapkan Hari Danau Dunia, Danau Matano Jadi Contoh Sinergitas Konservasi Air