Kaltim

Begini Kronologi Pria Pengancam Anies di Kaltim yang Akhirnya Menyerahkan Diri Sendiri

Diah Putri — Kaltim Today 15 Januari 2024 14:45
Begini Kronologi Pria Pengancam Anies di Kaltim yang Akhirnya Menyerahkan Diri Sendiri
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan saat Desak Anies di Samarinda. (Defrico/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co - Aksi ancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1, Anies Baswedan, oleh seorang pelaku bernama AN (22) mendapatkan sorotan di media sosial. AN yang berasal dari Kalimantan Timur ini memutuskan menyerahkan diri ke polisi setelah ketakutan akibat viralnya pernyataannya di dunia maya. 

Penyerahan diri ini dilakukan setelah AN menjadi perbincangan hangat di jagad maya. Lantas, seperti apa kronologinya? Berikut informasi lengkapnya.

Kronologi Aksi Pengancaman

Dilansir dari Antara, pelaku melakukan aksi pengancaman melalui akun media sosial @rifanariansyah. Hal ini bermula saat Anies sedang melakukan live di TikTok.

Pelaku menuliskan komentar ancaman dengan kalimat pertanyaan “Izin bapak, nembak kepala anis hukumnya berapa lama ya?”

Sontak, komentar ini memberikan respons besar dari warganet hingga viral di media sosial. Tim Subdit Ditkrimsus Polda Kaltim langsung menyelidiki pemilik akun tersebut yang ternyata seorang warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.

Menyerahkan Diri Sendiri

Dilansir dari Suara, Kombes Yusuf Sutejo, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, mengonfirmasi bahwa RA telah menyerahkan diri, dan pihak kepolisian menjemputnya untuk dimintai keterangan. 

Meskipun sudah menyerahkan diri, RA belum ditetapkan sebagai tersangka, dan status hukumnya akan ditentukan dalam gelar perkara.

Kasus Serupa Terjadi Sebelumnya

Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pengancam Anies Baswedan di Jember, Jawa Timur, dengan inisial AWK. 

AWK, yang berusia 23 tahun, mengaku mencuitkan ancaman terhadap Anies Baswedan melalui akun TikTok @calonistri71600. Meski demikian, motif di balik ancaman tersebut belum diungkap oleh pihak berwenang.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media. Perlu dicatat bahwa AWK berbeda dengan pemilik akun @rifanariansyah, yang sebelumnya mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan. 

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas ancaman terhadap tokoh publik.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya