PPU

Belum Ada Kejelasan Soal Status, Komisi III DPRD PPU Dorong Pemda Pertahankan Aset di Sepaku

Kaltim Today
03 Oktober 2022 16:21
Belum Ada Kejelasan Soal Status, Komisi III DPRD PPU Dorong Pemda Pertahankan Aset di Sepaku
Anggota Komisi III DPRD PPU, Zainal Arifin. 

Kaltimtoday.co, Penajam - Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Secara tidak langsung, Kecamatan Sepaku sudah menjadi bagian dari otoritas Badan Otorita IKN.

Pemerintah daerah diketahui memiliki sejumlah aset, mulai dari tanah, bangunan berupa sarana kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit, bangunan sekolah, lahan peternakan hingga penginapan atau guest house.

Terbitnya Undang-Undang No 3/2022 tentang IKN, belum sepenuhnya mengatur terkait aset milik daerah. Termasuk, masih menjadi milik daerah ataupun diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Badan Otorita. Diperkirakan, kejelasan status aset Pemda di Sepaku, menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

Menyikapi kondisi itu, anggota DPRD PPU, Zainal Arifin meminta pemerintah daerah mempertahankan aset daerah yang berada di Kecamatan Sepaku.

“Kalau hari ini diinventarisir untuk dipertahankan ya harus dipertahankan. Semakin banyak aset yang kita pertahankan semakin bagus,” ujar anggota Komisi III ini, Senin (3/10/22).

Mempertahankan aset di daerah lain, menurut Zainal, membawa banyak keuntungan. Salah satunya di sektor pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya, lahan pemerintah daerah yang ada di kawasan IKN, bisa dibangun hotel. Mengingat tingkat kunjungan warga luar daerah akan semakin meningkat.

“Tanah kita di sana itu bisa dimanfaatkan seperti membangun hotel atau semacamnya. Nah ini kan bisa menjadi potensi meningkatkan PAD. Saya berharap pemerintah daerah bisa mempertahankan itu,” pungkasnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya