Kaltim
Belum Sepakat APBD Perubahan, Isran Noor Terbitkan Aturan Belanja Mendesak, Salah Satunya Beasiswa
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov-DPRD Kaltim tidak kunjung mengesahkan APBD Perubahan 2021. Padahal, tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 31 September 2021 atau tiga bulan sebelum tutup akhir tahun anggaran.
Di tengah situasi itu, Gubernur Kaltim Isran Noor tak kehabisan akal. Isran Noor menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang isinya memastikan sejumlah anggaran prioritas tetap dapat dibelanjakan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 317 ayat 2, pengambilan keputusan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran, atau akhir September.
Mendagri memberikan solusi melalui Permendagri Nomor 26/2021, dalam hal ini perubahan ini karena pandemi Covid-19 maka penetapan (APBD Perubahan) lewat dari 30 September cukup dengan Pergub.
Berdasarkan Surat Gubernur Kaltim Nomor 903/5545/2253-III/BPKAD tentang Perubahan Ketiga atas Pergub No 76 Tahun 2020 tentang APBD 2021, ada sejumlah belanja yang sifatnya mendesak sebesar Rp 556,04 miliar yang akan tetap dibelanjakan.
Belanja itu terdiri atas belanja tidak terduga Rp 150 miliar, beasiswa Rp 75 miliar, insentif tenaga kesehatan RSUD Kanudjoso Rp 18,87 miliar, insentif tenaga kesehatan RSJ Atma Husada Rp 3,89 miliar, RSUD AW Syahrani Rp 12,74 miliar, insentif tenaga kesehatan UPTD Labkes Rp 950 juta.
Selain itu, ada pula belanja listrik dan air UPTD Pengawasan Benih dan UPTD Pengembangan Perlindungan Dinas Perkebunan Kaltim Rp 54,35 juta, internet Dinas Peternakan Kaltim Rp 38,93 juta, listrik dan air UPTD Labkeswan Rp 52,8 juta, belanja bagi hasil (kurang salur 2020) Rp 274,48 miliar, dan penyelesaian pekerjaan sesuai Pergub 71 Rp 19,84 miliar.
Dalam suratnya, penambahan dana tersebut disampaikan Isran Noor berasal dari penggunaan SiLPA 2020 yang telah diaudit BPK Kaltim.
Dengan terbitnya surat itu, maka salah satu kekhawatiran terkait Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan tahap kedua yang kebutuhan anggarannya bergantung pengesahan APBD Perubahan sudah dialokasikan. Nominalnya sebesar Rp 75 miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebutkan, salah satu penyebab APBD Perubahan 2021 tidak kunjung disepakati karena hingga akhir September serapan anggaran Pemprov Kaltim terbilang kecil. Capaiannya baru menginjak angka 47 persen.
Jika tidak disepakati, Samsun menyebut, Pemprov-DPRD Kaltim tetap menggunakan APBD murni 2021. Tidak ada opsi, menurut Samsun, untuk mengesahkan APBD Perubahan dengan peraturan gubernur.
“Ya enggak, berarti pakai APBD murni. Kan ada APBD murni 2021 yang sudah disahkan. Jadi nggak ada perubahan,” jelasnya kepada awak media.
Sekprov Kaltim Muhammad Sa'bani enggan berkomentar banyak terkait polemik APBD Perubahan 2021.
"Tunggu saja, kan sudah ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada)-nya. Anjuran Mendagri, itu pakai Perkada. Lihat saja Perkada-nya," bebernya.
"Kami fokus saja (anggaran) 2022. Sudah kami serahkan ke DPRD Kaltim sejak 31 Agustus lalu. Tunggu saja pembahasan selanjutnya. Sekitar Rp 10 triliun," sambungnya.
Terkait pergub, Sa'bani memastikan hal tersebut. Dia menyebut, insentif tenaga kesehatan, santunan Covid-19, dan beasiswa tahap kedua sudah diakomodir kendati APBD Perubahan belum disepakati DPRD Kaltim.
Sa'bani menyebut, untuk penetapan penerima dan pencairan akan diurus langsung Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) yang dikepalai Iman Hidayat.
Seperti diketahui, kepastian pengumuman penerima Beasiswa Kaltim Tuntas tahap kedua tahun ini ditunggu sebanyak 61.113 orang. Kategori tuntas mahasiswa sebannyak 7.336 orang, 5.242 kategori stimulan mahasiswa, dan 48.535 stimulan siswa.
[TOS | YMD]
*) Redaksi mengubah judul "APBD Perubahan Ditolak DPRD Kaltim, Isran Noor Terbitkan Aturan Belanja Mendesak, Salah Satunya Beasiswa", menjadi "Belum Sepakat APBD Perubahan, Isran Noor Terbitkan Aturan Belanja Mendesak, Salah Satunya Beasiswa".
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Panduan Lengkap Mengecek Bantuan PIP Desember 2024 dan Besarannya
- Sudah 30 Hari Kasus Muara Kate Tanpa Kejelasan, Koalisi Masyarakat Sipil Kembali Desak Pj Gubernur Kaltim Bertindak
- Dengar Aspirasi Petani Kaltim, Sarifah Suraidah Janji Perjuangkan Stabilitas Harga Pupuk
- PBB Tetapkan Hari Danau Dunia, Danau Matano Jadi Contoh Sinergitas Konservasi Air