Bontang

Bioskop Masuk Bontang, Pemkot Harus Revisi Kerja Sama dengan PT IPS

Kaltim Today
12 Oktober 2019 15:47
Bioskop Masuk Bontang, Pemkot Harus Revisi Kerja Sama dengan PT IPS
BAHAS ADENDUM: Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menghadiri rapat bersama PT Intigriya Prima Sakti di ruang rapat Kantor DPM-PTSP Bontang. (Mega/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang – Rencana bioskop masuk Bontang setelah pertemuan dengan PT Intigriya Prima Sakti (IPS), masih harus menunggu penyelesaian adendum kerja sama antara PT IPS dengan Pemkot Bontang. Pertemuan yang dilaksanakan pada Rabu (11/9/2019) di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang masih harus menunggu adendum selesai.

Pimpinan rapat Asisten 2 Setda Bontang, Zulkifli menuturkan, pertemuan dengan PT IPS untuk merumuskan adendum kerja sama dengan mekanisme Building Operation Transfer (BOT). Mengingat kerja sama tersebut sempat menjadi temuan BPK pada 2016, karena tidak adanya kontribusi tahunan.

“Makanya harus diadendum kontrak kerjasamanya, namun besarannya masih menunggu hasil appraisal,” jelas Zulkifli usai rapat yang dihadiri Kepala DPM-PTSP Bontang Puguh Hardjanto, dan sempat dibuka oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

Hasil appraisal nanti diharapkan, bisa dipenuhi oleh PT Intigriya Prima Sakti dan Ramayana terkait hasil audit dari BPK. Selain itu, dalam adendum kerja sama juga, Pemkot Bontang mengusulkan, penyediaan ruang pojok pelayanan perizinan, juga pemberdayaan UMKM.

“Bisa mereka menyediakan space, atau mengakomodir dalam gerai mereka. Sehingga ada jaringan pasar dari hasil produk UMKM kami,” ungkapnya.

Disinggung soal selisih waktu yang dibutuhkan pihak Cinema XXI, Zulkifli menyebut, perlu mengkaji lagi aturan dan mekanismenya seperti apa. Pemerintah sendiri mengharapkan sisa 13 tahun bisa diakomodir. Namun bukan dengan PT IPS nya, melainkan langsung pemerintah dengan Cinema XXI.

“Kemungkinan saat XXI masuk bakal ada dua perjanjian, yakni dengan PT IPS atau Ramayana, dan Pemkot Bontang terkait sisa waktu. Nanti dilihat lagi aturannya seperti apa,” terang dia.

Adendum ini, lanjutnya, tak ada hubungannya dengan rencana masuknya bioskop di Ramayana. Tetapi lebih karena adanya temuan BPK soal kontribusi tahunan.

“Kami cukupkan 25 tahun (kerja sama dengan PT IPS), kedepannya nanti dilihat lagi,” imbuhnya.

Cinema XXI, membutuhkan waktu kerja sama selama 25 tahun. Sehingga masih dikomunikasikan pihak Ramayana seandainya bisa 20 tahun. Pun demikian, dalam rapat tersebut, PT IPS maupun Ramayana sudah terbuka, ketika adendum sudah dilaksanakan, maka PT IPS dengan pihak Ramayana harus mengubah perjanjian kerja samanya.

“Target kami tahun ini adendum kerja sama selesai. Pihak appraisal harus bisa tahun ini, agar masuk dalam adendum,” ungkapnya.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, hadirnya bagian legal dari PT IPS membuat pemerintah bisa melakukan adendum kerja sama.

“Alhamdulillah Cinema XXI akan membuka studio-nya di Ramayana, tapi karena Ramayana memiliki kerja sama dengan PT IPS, dan PT IPS dengan kami (pemerintah, Red) maka harus ada adendum kerja sama dulu dengan kami,” kata Neni.

Soal rencana bioskop masuk Bontang, Neni mengatakan, asalkan kerja sama sudah sesuai aturan, maka pihaknya menyambut dengan baik.

[RIR | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya